Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 24 September 2021 | 07:42 WIB
Ilustrasi Uang. (pixabay.com/EmAji)

SuaraSulsel.id - Karena ingin cepat kaya, seorang ibu rumah tangga inisial ZY, warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melakukan hal mengerikan.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, ZY menjadikan anaknya tumbal. Disetubuhi seorang pria hidung belang berinisial AU, warga Kecamatan Maligano. Sebagai syarat jika ingin menjadi kaya.

Parahnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi Bunga, sang ibu rela menunggu di depan kamar sebuah penginapan di bilangan Pasar Sentral Laino.

Pencabulan terjadi selama berulang kali. Sejak tahun 2019 hingga Juli 2021. Sebagai syarat ritual pesugihan. Agar ZY cepat mendapat uang.

Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan

Aksi bejat sang ibu yang memaksa anaknya memuaskan nafsu AU itu terbongkar, saat anak menceritakan pada Ayahnya, LD yang baru pulang dari perantauan.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, LD langsung melaporkan sang ibu bersama AU di Polres Muna.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka mengatakan, peristiwa itu bermula ketika ZY berkomunikasi dengan AU. Mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Syaratnya, ZY harus berhubungan badan dengan AU.

"ZY yang tergiur, mau melakukan hubungan intim bersama AU. Sehari kemudian, AU menelpon ZY menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa pikir panjang, ZY memilih anaknya," kata Hamka, Kamis (23/9/2021).

Korban yang mengetahui niat jahat ibunya sempat menolak. Namun, karena terus mendapat ancaman, korban akhirnya menurut.

Baca Juga: Mendadak Punya Uang, Charly Van Houten Dibilang Pesugihan

"Setiap kali berhubungan dengan AU, ibunya yang mengantar dan menunggui di penginapan," sebutnya.

Kini, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.

ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.

"ZY sudah kita lakukan penahanan. Sementara AU sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.

Load More