SuaraSulsel.id - Seorang ibu di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyerahkan anak perempuan kandungnya untuk disetubuhi pria hidung belang. Motif tersebut dilakukan seorang ibu berinisial ZY, lantaran ingin kaya lewat pesugihan.
Kasus tersebut terungkap setelah sang anak yang masih berusia 16 tahun mengadukan penderitaan yang dialaminya beberapa tahun terakhir kepada sang ayah LD.
Diketahui, pria hidung belang yang tega menyetubuhi remaja tersebut berinisial AU, warga Kecamatan Maligano. Dari keterangan yang didapat polisi, pencabulan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga Juli 2021.
Parahnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi sang anak, ZY rela menunggunya di depan kamar sebuah penginapan yang berada di bilangan Pasar Sentral Laino.
Baca Juga: Ya Ampun! Cewek 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirogol 6 Pemuda Banyuwangi
Akhirnya aksi tersebut tebongkar oleh sang ayah yang mendapat laporan tersebut, usai pulang dari perantauan. Lantaran tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, LD kemudian langsung melaporkan ZY dan AU ke Polres Muna.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menjelaskan, aksi bejat tersebut bermula saat ZY berkomunikasi dengan AU. Kala itu, AU mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Namun AU memberikan syarat kepada ZY, yakni harus berhubungan badan.
"ZY yang tergiur, mau melakukan hubungan intim bersama AU. Sehari kemudian, AU menelpon ZY menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa pikir panjang, ZY memilih anaknya," katanya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Kamis (23/9/2021).
Sang anak yang mengetahui niat tersebut sempat menolak permintaan sang ibu. Namun karena terus mendapat ancaman dari sang ibu, akhirnya menurut.
"Setiap kali berhubungan dengan AU, ibunya yang mengantar dan menunggui di penginapan," sebutnya.
Baca Juga: Tega! Warga Karanganyar Cabuli Anak Tetangga dengan Selang Air
Kini, ZY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
ZY dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Tebar Janji Jelang Pencoblosan, ASR Ingatkan Warga Sultra Tak Salah Pilih Pemimpin
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!