"Kan bisa saya bisa dipanggil baik-baik. Bilang Bu Wadek kenapa kita suruh kunci itu lab. Bukan ditutup nah, disuruh kunci. Saya Wakil Dekan Tiga yang kena batunya karena saya dianggap melanggar. Makanya saya heran sama Pak Dekan kenapa tidak bicara baik-baik sama saya," ujar Nursyamsiah.
Nursyamsiah menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Ramsiah ke polisi berdasarkan bukti percakapan Ramsiah yang ia dapatkan terkait tentang penghentian dan penutupan secara paksa aktivitas Radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Penyebabnya, karena Nursyamsiah menilai apa yang dilakukan Ramsiah waktu itu bukanlah tindakan bebas berekspresi tetapi menyerang. Memfitnah hingga menghina kehormatan Nursyamsiah selaku pimpinan kampus.
"Berdasarkan dengan ini yang saya temukan. Jadi kalau bebas berekspresi dengan menyerang, menfitnah, menghina dan menyerang kehormatan seseorang. Saya bisa bedakan. Saya kira kalau berekspresi biasa-biasa saja, tapi kalau sudah menyebut nama suami saya, pribadi saya. Sudah bukan bebas berekspresi namanya," jelas Nursyamsiah.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Baru Melaporkan Pesan di Android dan iOS
Dalam persoalan ini, Nursyamsiah tidak pernah dimediasi oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara baik-baik.
"Tidak pernah. Dia (Ramsiah) yang pernah menghadap sama Pak Rektor Prof Hamdan Juhannis. Tapi tidak pernah saya dipanggil. Tidak ada proses mediasi di rektorat, sejak kapan?. Saya tidak berharap ada proses mediasi. Untuk apa, saya sudah berusaha untuk keras bagaimana caranya tidak ada masalah. Saya yang rasakan akibatnya dipermalukan," terang Nursyamsiah.
Nursyamsiah hanya pernah dipertemukan dengan Ramsiah oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin, Makassar untuk dimediasi. Tetapi, jalan perdamaian antara Nursyamsiah dengan Ramsiah menemui jalan buntu.
"Kalau dia (Ramsiah) minta maaf urusannya dia. Tapi, bisa dia bersihkan nama saya ini. Pernah dipertemukan dengan Pak Dekan. Tapi saya tidak mau damai. Saya bilang bisa damai tapi bersihkan dulu nama baikku. Dua kali ketemu sama Pak Dekan. Tapi kan tidak ada jaminan kalau tidak berbuat lagi seperti itu. Tidak ada tandatangan atau persetujuan. Damai itu biasa tapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat