Perkara ini sudah berlangsung sejak Mei 2017 lalu. Menurut Aziz, dalam perjalanan kasus ini sudah ada empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini terjadi karena pihak jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Gowa, akibat tidak mampu melengkapi bukti yang diminta.
"Jadi jumlah totalnya ada empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam perkara ini. Jadi SPDP pertama dikembalikan, disuruh lengkapi. Tidak mampu lengkapi habis waktunya, berkasnya dikembalikan oleh jaksa. Dibikin SPDP baru dan begitu seterusnya sampai empat kali ada SPDP baru," beber Aziz.
Sebab itu, Aziz menilai dalam penanganan kasus yang dialami oleh kliennya tersebut penyidik terkesan cenderung memaksakan agar kasus itu tetap dapat diproses.
"Menurut kami memang pasca SKB ini mempertegas sebetulnya bahwa sejak awal kasus ini memang dipaksakan. Karena jaksa selalu menolak dan minta dilengkapi bukti-buktinya, kemudian polisi tidak mampu lengkapi bukti-buktinya. Yang ada dibuka lagi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," tutur Aziz.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Baru Melaporkan Pesan di Android dan iOS
Dalam penanganan kasus ini, Aziz meminta penyidik dapat bekerja secara profesional dengan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kapolri.
"Karena kalau tidak, itu artinya penyidik bertentangan dengan Kapolri dan komitmen dari Kapolri. Mudah-mudahan SKB itu bisa diterapkan dalam perkara ini," tegas Aziz.
Kampus Diminta Aktif Lakukan Mediasi
Aziz mengemukakan sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa kasus yang dialami oleh Ramsiah dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Baik dari pihak kepolisian hingga mendorong pihak internal Kampus UIN Alauddin Makassar. Untuk dapat mengambil alih persoalan itu agar tidak keluar dari lingkup kampus.
"Tapi yang membuat kami kecewa di kampus juga tidak punya respon yang kita harapkan. Padahal kan kalau institusi pendidikan saja tidak menjamin kebebasan berekspresi dan akademik? Bagaimana kita bisa bicara di luar dari itu. Persoalanya upaya mediasi kami semua mental. Mental di kepolisian, mental di FDK dan internal UIN Alauddin. Alasannya? kami juga tidak tahu pasti karena kami kan hanya meminta saja, tolong dimediasi. Tolong diselesaikan tapi toh tidak direspon dengan baik. Kayak membiarkan Ibu Ramsiah sebagai dosen yang harusnya dilindungi pihak kampus dibiarkan berjuang menghadapi proses hukumnya," papar Aziz.
Baca Juga: Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
Disisi lain, Nursyamsiah mengaku bahwa dirinya memang mengunci Radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alaudddin Makassar dengan menyuruh seseorang.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance