Perkara ini sudah berlangsung sejak Mei 2017 lalu. Menurut Aziz, dalam perjalanan kasus ini sudah ada empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini terjadi karena pihak jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Gowa, akibat tidak mampu melengkapi bukti yang diminta.
"Jadi jumlah totalnya ada empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam perkara ini. Jadi SPDP pertama dikembalikan, disuruh lengkapi. Tidak mampu lengkapi habis waktunya, berkasnya dikembalikan oleh jaksa. Dibikin SPDP baru dan begitu seterusnya sampai empat kali ada SPDP baru," beber Aziz.
Sebab itu, Aziz menilai dalam penanganan kasus yang dialami oleh kliennya tersebut penyidik terkesan cenderung memaksakan agar kasus itu tetap dapat diproses.
"Menurut kami memang pasca SKB ini mempertegas sebetulnya bahwa sejak awal kasus ini memang dipaksakan. Karena jaksa selalu menolak dan minta dilengkapi bukti-buktinya, kemudian polisi tidak mampu lengkapi bukti-buktinya. Yang ada dibuka lagi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," tutur Aziz.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Baru Melaporkan Pesan di Android dan iOS
Dalam penanganan kasus ini, Aziz meminta penyidik dapat bekerja secara profesional dengan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kapolri.
"Karena kalau tidak, itu artinya penyidik bertentangan dengan Kapolri dan komitmen dari Kapolri. Mudah-mudahan SKB itu bisa diterapkan dalam perkara ini," tegas Aziz.
Kampus Diminta Aktif Lakukan Mediasi
Aziz mengemukakan sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa kasus yang dialami oleh Ramsiah dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Baik dari pihak kepolisian hingga mendorong pihak internal Kampus UIN Alauddin Makassar. Untuk dapat mengambil alih persoalan itu agar tidak keluar dari lingkup kampus.
"Tapi yang membuat kami kecewa di kampus juga tidak punya respon yang kita harapkan. Padahal kan kalau institusi pendidikan saja tidak menjamin kebebasan berekspresi dan akademik? Bagaimana kita bisa bicara di luar dari itu. Persoalanya upaya mediasi kami semua mental. Mental di kepolisian, mental di FDK dan internal UIN Alauddin. Alasannya? kami juga tidak tahu pasti karena kami kan hanya meminta saja, tolong dimediasi. Tolong diselesaikan tapi toh tidak direspon dengan baik. Kayak membiarkan Ibu Ramsiah sebagai dosen yang harusnya dilindungi pihak kampus dibiarkan berjuang menghadapi proses hukumnya," papar Aziz.
Baca Juga: Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
Disisi lain, Nursyamsiah mengaku bahwa dirinya memang mengunci Radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alaudddin Makassar dengan menyuruh seseorang.
Berita Terkait
-
Cara Kunci WhatsApp Supaya Tidak Dibuka Sembarangan, Amankan Privasi
-
Fitur Pembatasan Pesan Broadcast Sedang Dikembangkan WhatsApp
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Cara Broadcast Pesan WhatsApp untuk Ucapan Selamat Idul Fitri
-
WhatsApp Kembangkan Fitur Pengingat Pesan Menggunakan Meta AI
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah