Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa selaku kuasa hukum Ramsiah menjelaskan kehadiran kliennya di kantor polisi karena mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Gowa. Untuk memberikan keterangan tambahan. Setelah dua tahun lamanya Ramsiah memberikan keterangan di Polres Gowa.
"Hari ini pemeriksaan tambahan, tadi temanya hanya memperbanyak beberapa hal soal di mana Ibu Ramsiah pada saat itu? Kemudian handphone yang digunakan. Tapi kan group atau handphone itu semua karena sudah lama, jadi sudah tidak ada lagi," jelas Aziz.
Aziz mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, dirinya juga memberikan informasi bahwa saat ini telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kominfo, Kejaksaan, dan Polri terkait dengan pedoman penerapan pasal tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk pasal yang disangka penyidik Polres Gowa terhadap Ramsiah.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, kata dia, sudah jelas bila konten disebarkan melalui grup tertutup dan terbatas seperti grup keluarga, grup profesi, grup kampus, dan grup institusi pendidikan. Maka tidak termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Termasuk pasal yang dikenakan ibu Ramsiah, yaitu pasal 27 ayat 3 soal penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Aziz.
Perkara ini sudah berlangsung sejak Mei 2017 lalu. Menurut Aziz, dalam perjalanan kasus ini sudah ada empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini terjadi karena pihak jaksa terus mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Gowa, akibat tidak mampu melengkapi bukti yang diminta.
"Jadi jumlah totalnya ada empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam perkara ini. Jadi SPDP pertama dikembalikan, disuruh lengkapi. Tidak mampu lengkapi habis waktunya, berkasnya dikembalikan oleh jaksa. Dibikin SPDP baru dan begitu seterusnya sampai empat kali ada SPDP baru," beber Aziz.
Sebab itu, Aziz menilai dalam penanganan kasus yang dialami oleh kliennya tersebut penyidik terkesan cenderung memaksakan agar kasus itu tetap dapat diproses.
"Menurut kami memang pasca SKB ini mempertegas sebetulnya bahwa sejak awal kasus ini memang dipaksakan. Karena jaksa selalu menolak dan minta dilengkapi bukti-buktinya, kemudian polisi tidak mampu lengkapi bukti-buktinya. Yang ada dibuka lagi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," tutur Aziz.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Baru Melaporkan Pesan di Android dan iOS
Dalam penanganan kasus ini, Aziz meminta penyidik dapat bekerja secara profesional dengan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kapolri.
"Karena kalau tidak, itu artinya penyidik bertentangan dengan Kapolri dan komitmen dari Kapolri. Mudah-mudahan SKB itu bisa diterapkan dalam perkara ini," tegas Aziz.
Kampus Diminta Aktif Lakukan Mediasi
Aziz mengemukakan sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa kasus yang dialami oleh Ramsiah dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Baik dari pihak kepolisian hingga mendorong pihak internal Kampus UIN Alauddin Makassar. Untuk dapat mengambil alih persoalan itu agar tidak keluar dari lingkup kampus.
"Tapi yang membuat kami kecewa di kampus juga tidak punya respon yang kita harapkan. Padahal kan kalau institusi pendidikan saja tidak menjamin kebebasan berekspresi dan akademik? Bagaimana kita bisa bicara di luar dari itu. Persoalanya upaya mediasi kami semua mental. Mental di kepolisian, mental di FDK dan internal UIN Alauddin. Alasannya? kami juga tidak tahu pasti karena kami kan hanya meminta saja, tolong dimediasi. Tolong diselesaikan tapi toh tidak direspon dengan baik. Kayak membiarkan Ibu Ramsiah sebagai dosen yang harusnya dilindungi pihak kampus dibiarkan berjuang menghadapi proses hukumnya," papar Aziz.
Disisi lain, Nursyamsiah mengaku bahwa dirinya memang mengunci Radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alaudddin Makassar dengan menyuruh seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos