"Yang dilaporkan soal dialog kami di WhatsApp. Isi percakapan?, kita membicarakan tentang sikap pelapor yang menutup paksa radio syiar. Dan kita semua 30 dosen berbicara, jadi wajar-wajar saja. Semua terlibat di dalam, tidak ada menyinggung," kata Ramsiah.
"Ibu Tanti sebagai Direktur Radio Syiar yang memulai percakapan dari awal dan mengatakan bahwa Innalillahi wainnailaihi rajiun bahwa radio kami sekarang terpaksa ditutup. Selama ditutup, anak-anak tidak bisa lagi beroperasi, karena itu kan menjadi salah satu laboratorium mahasiswa," tambah Ramsiah.
Akibat pelaporan itu, kondisi psikis Ramsiah menjadi tertekan. Sebab dirinya yang dilaporkan hanya karena mengkritik pimpinan kampus malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa yang menangani kasus itu.
Belum lagi, promosi jabatan sebagai Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin, Makassar terhenti akibat pelaporan kasus tersebut.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Baru Melaporkan Pesan di Android dan iOS
"Pastilah secara psikologis saya tertekan karena namanya juga tersangka. Menyandang status tersangka itu kan banyak hal harus saya jalani. Termasuk juga, mohon maaf promosi saya menjadi Wadek juga terhambat," ungkap Ramsiah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa selaku kuasa hukum Ramsiah menjelaskan kehadiran kliennya di kantor polisi karena mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Gowa. Untuk memberikan keterangan tambahan. Setelah dua tahun lamanya Ramsiah memberikan keterangan di Polres Gowa.
"Hari ini pemeriksaan tambahan, tadi temanya hanya memperbanyak beberapa hal soal di mana Ibu Ramsiah pada saat itu? Kemudian handphone yang digunakan. Tapi kan group atau handphone itu semua karena sudah lama, jadi sudah tidak ada lagi," jelas Aziz.
Aziz mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, dirinya juga memberikan informasi bahwa saat ini telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kominfo, Kejaksaan, dan Polri terkait dengan pedoman penerapan pasal tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk pasal yang disangka penyidik Polres Gowa terhadap Ramsiah.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, kata dia, sudah jelas bila konten disebarkan melalui grup tertutup dan terbatas seperti grup keluarga, grup profesi, grup kampus, dan grup institusi pendidikan. Maka tidak termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
"Termasuk pasal yang dikenakan ibu Ramsiah, yaitu pasal 27 ayat 3 soal penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Aziz.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance