"Yang dilaporkan soal dialog kami di WhatsApp. Isi percakapan?, kita membicarakan tentang sikap pelapor yang menutup paksa radio syiar. Dan kita semua 30 dosen berbicara, jadi wajar-wajar saja. Semua terlibat di dalam, tidak ada menyinggung," kata Ramsiah.
"Ibu Tanti sebagai Direktur Radio Syiar yang memulai percakapan dari awal dan mengatakan bahwa Innalillahi wainnailaihi rajiun bahwa radio kami sekarang terpaksa ditutup. Selama ditutup, anak-anak tidak bisa lagi beroperasi, karena itu kan menjadi salah satu laboratorium mahasiswa," tambah Ramsiah.
Akibat pelaporan itu, kondisi psikis Ramsiah menjadi tertekan. Sebab dirinya yang dilaporkan hanya karena mengkritik pimpinan kampus malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa yang menangani kasus itu.
Belum lagi, promosi jabatan sebagai Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin, Makassar terhenti akibat pelaporan kasus tersebut.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Baru Melaporkan Pesan di Android dan iOS
"Pastilah secara psikologis saya tertekan karena namanya juga tersangka. Menyandang status tersangka itu kan banyak hal harus saya jalani. Termasuk juga, mohon maaf promosi saya menjadi Wadek juga terhambat," ungkap Ramsiah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa selaku kuasa hukum Ramsiah menjelaskan kehadiran kliennya di kantor polisi karena mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Gowa. Untuk memberikan keterangan tambahan. Setelah dua tahun lamanya Ramsiah memberikan keterangan di Polres Gowa.
"Hari ini pemeriksaan tambahan, tadi temanya hanya memperbanyak beberapa hal soal di mana Ibu Ramsiah pada saat itu? Kemudian handphone yang digunakan. Tapi kan group atau handphone itu semua karena sudah lama, jadi sudah tidak ada lagi," jelas Aziz.
Aziz mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, dirinya juga memberikan informasi bahwa saat ini telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kominfo, Kejaksaan, dan Polri terkait dengan pedoman penerapan pasal tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk pasal yang disangka penyidik Polres Gowa terhadap Ramsiah.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, kata dia, sudah jelas bila konten disebarkan melalui grup tertutup dan terbatas seperti grup keluarga, grup profesi, grup kampus, dan grup institusi pendidikan. Maka tidak termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
"Termasuk pasal yang dikenakan ibu Ramsiah, yaitu pasal 27 ayat 3 soal penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Aziz.
Berita Terkait
-
Cara Kunci WhatsApp Supaya Tidak Dibuka Sembarangan, Amankan Privasi
-
Fitur Pembatasan Pesan Broadcast Sedang Dikembangkan WhatsApp
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Cara Broadcast Pesan WhatsApp untuk Ucapan Selamat Idul Fitri
-
WhatsApp Kembangkan Fitur Pengingat Pesan Menggunakan Meta AI
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah