SuaraSulsel.id - Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua terduga pelaku pencurian di Gedung Balai Kota Makassar. Polisi menyebut kedua pelaku yang tertangkap nekat mencuri untuk dijadikan modal menikah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan kedua pelaku yang tertangkap masing-masing diketahui berinisial FAM (23 tahun) RDN (39 tahun). Mereka adalah pekerja di Balai Kota Makassar.
"Modus pelaku berdasarkan keterangannya melakukan ini sebagai modal nikah dan pasca nikah. Modus dijadikan hasil pencurian ini, dia jual dan jadikan sebagai modal nikah," kata Jamal di Polrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis 16 September 2021.
Jamal mengungkapkan kedua pelaku tersebut telah bekerja selama dua tahun dan ada juga yang bekerja selama sembilan tahun sebagai pegawai kontrak di Balai Kota Makasaar. Sebelum akhirnya melakukan pencurian di tempat mereka bekerja sendiri.
Pencurian dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Maret hingga September 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pencurian ini dilakukan karena ada orang dalam.
Sebab, di tempat kejadian perkara tidak ada kerusakan sama sekali yang ditemukan. Khususnya, di beberapa lokasi yang dilakukan pencurian.
"Jadi pelaku ini bekerja di dalam. Sehingga mengetahui kapan dibuka, kapan ditutup ataupun kapan pegawai-pegawai lengah sehingga dia dapat mengambil barang-barang ini," ungkap Jamal.
Keduanya ditangkap polisi berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu pegawai atau staf di Balai Kota Makassar pada Rabu 15 September 2021.
"Pelaku ini bertindak pada jam kerja dan jam libur. Jadi bermacam-macam, mereka melakukan sesuai dengan pengamatan mereka selama ini. Kapan lengah pegawai sehingga tidak mencurigai mereka. Terkait CCTV memang ada beberapa kendala. Tapi kami juga dapat petunjuk dari CCTV maupun keterangan pegawai atau staf yang ada di Balai Kota," jelas Jamal.
Baca Juga: Kerap Curi Tong Sampah Warga hingga Diviralkan, Aksi Maling Tua Ini Malah Dianggap Lucu
Selain kedua pelaku, kata Jamal, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Sedangkan, total kerugian yang ditimbulkan pelaku berkisar ratusan juta rupiah.
"Memang dilihat ada cuma amplop, kertas. Tapi juga ada printer, laptop dan handphone. Jadi kerugian kurang lebih ratusan juta. Yang bisa kita amankan puluhan juta juga. Belum total karena barang-barang yang mahal masih kami kejar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar karena informasi ada yang dijual di luar daerah," beber dia.
"FAM yang akan menikah. Dan pelaku satu lagi RDN ini, dia turut membantu untuk acara pernikahan tersebut. Tapi mereka bersama-sama melakukan pencurian dan pemberatan ini," tambah Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban