SuaraSulsel.id - Sekolah daring atau online menimbulkan sejumlah masalah bagi siswa di daerah. Sejumlah pelajar dilaporkan menikah. Karena terlalu lama tinggal dan sekolah dari rumah.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kendari, Muchdar Alimin.
"Dari informasi yang kita terima, bahwa satu orang pelajar kita ternyata tidak lagi bersekolah karena ternyata sudah menikah," kata Muchdar, Minggu 12 September 2021.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Muchdar tidak menyebut asal sekolah siswa tersebut. Namun ia menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia pernikahan itu sudah diatur batas minimal umur. Baik perempuan dan laki-laki.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.
"Tapi begitulah yang terjadi di lapangan," ungkap Muchdar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD LM Rajab Jinik mengungkapkan, hal tersebut adalah imbas dari kelemahan belajar daring yang baru dihadapi.
Rajab mengatakan, pelajar yang sudah menikah bisa tetap mendapatkan haknya untuk kembali mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Sah! Riza Shahab Resmi Nikahi Fatimah Sonia Alattas
"Kalau pelajar itu masih punya keinginan untuk bersekolah, bisa kita ikutkan melalui jalur Paket," ungkap Rajab.
Risiko Pernikahan Dini
Pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia. Pernikahan dini bisa diartikan pernikahan yang terjadi pada pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun.
Perdebatan antara yang pro dan yang kontra terhadap pernikahan dini masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan. Karena dianggap memicu risiko yang merugikan.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah 25 tahun.
Jika tidak dipersiapkan secara matang, pernikahan dini, dilansir dari Alodokter.com, berisiko memunculkan hal-hal berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan