Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 13 September 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi : Pernikahan dini dua anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

SuaraSulsel.id - Sekolah daring atau online menimbulkan sejumlah masalah bagi siswa di daerah. Sejumlah pelajar dilaporkan menikah. Karena terlalu lama tinggal dan sekolah dari rumah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kendari, Muchdar Alimin.

"Dari informasi yang kita terima, bahwa satu orang pelajar kita ternyata tidak lagi bersekolah karena ternyata sudah menikah," kata Muchdar, Minggu 12 September 2021.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Muchdar tidak menyebut asal sekolah siswa tersebut. Namun ia menyayangkan hal itu bisa terjadi.

Baca Juga: Sah! Riza Shahab Resmi Nikahi Fatimah Sonia Alattas

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia pernikahan itu sudah diatur batas minimal umur. Baik perempuan dan laki-laki.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

"Tapi begitulah yang terjadi di lapangan," ungkap Muchdar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD LM Rajab Jinik mengungkapkan, hal tersebut adalah imbas dari kelemahan belajar daring yang baru dihadapi.

Rajab mengatakan, pelajar yang sudah menikah bisa tetap mendapatkan haknya untuk kembali mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Kisah Model Prancis yang Memilih Jadi Mualaf, Jatuh Cinta dan Nikahi Pria Aceh

"Kalau pelajar itu masih punya keinginan untuk bersekolah, bisa kita ikutkan melalui jalur Paket," ungkap Rajab.

Risiko Pernikahan Dini

Pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia. Pernikahan dini bisa diartikan pernikahan yang terjadi pada pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun.

Perdebatan antara yang pro dan yang kontra terhadap pernikahan dini masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan. Karena dianggap memicu risiko yang merugikan.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah 25 tahun.

Jika tidak dipersiapkan secara matang, pernikahan dini, dilansir dari Alodokter.com, berisiko memunculkan hal-hal berikut:

1. Gangguan psikologis seperti stres, kecemasan berlebih, hingga depresi, terutama bagi anak yang dipaksa.

2. Komplikasi kehamilan yang membahayakan ibu dan janin, seperti berat badan lahir yang rendah dan stunting, hingga kematian.

3. Masalah ekonomi karena ketidaksiapan menanggung nafkah, berperan sebagai suami dan ayah.

4. Kekerasan rumah tangga disebabkan emosi belum stabil. Studi menunjukkan wanita yang menikah di bawah usia 18 tahun, akan lebih rentan mengalami kekerasan seksual dari pasangannya.

5. Perceraian pada pasangan yang menikah di usia kurang dari 20 tahun adalah 50 persen lebih tinggi dari yang menikah di usia 25 tahun ke atas. Pasangan yang menikah muda juga memiliki risiko 38 persen untuk bercerai setelah menjalani masa lima tahun pernikahan.

Load More