Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 13 September 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi : Pernikahan dini dua anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

Risiko Pernikahan Dini

Pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia. Pernikahan dini bisa diartikan pernikahan yang terjadi pada pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun.

Perdebatan antara yang pro dan yang kontra terhadap pernikahan dini masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan. Karena dianggap memicu risiko yang merugikan.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah 25 tahun.

Baca Juga: Sah! Riza Shahab Resmi Nikahi Fatimah Sonia Alattas

Jika tidak dipersiapkan secara matang, pernikahan dini, dilansir dari Alodokter.com, berisiko memunculkan hal-hal berikut:

1. Gangguan psikologis seperti stres, kecemasan berlebih, hingga depresi, terutama bagi anak yang dipaksa.

2. Komplikasi kehamilan yang membahayakan ibu dan janin, seperti berat badan lahir yang rendah dan stunting, hingga kematian.

3. Masalah ekonomi karena ketidaksiapan menanggung nafkah, berperan sebagai suami dan ayah.

4. Kekerasan rumah tangga disebabkan emosi belum stabil. Studi menunjukkan wanita yang menikah di bawah usia 18 tahun, akan lebih rentan mengalami kekerasan seksual dari pasangannya.

Baca Juga: Kisah Model Prancis yang Memilih Jadi Mualaf, Jatuh Cinta dan Nikahi Pria Aceh

5. Perceraian pada pasangan yang menikah di usia kurang dari 20 tahun adalah 50 persen lebih tinggi dari yang menikah di usia 25 tahun ke atas. Pasangan yang menikah muda juga memiliki risiko 38 persen untuk bercerai setelah menjalani masa lima tahun pernikahan.

Load More