SuaraSulsel.id - Polda Papua Barat telah mengumumkan 19 nama pelaku penyerangan dan pembunuhan 4 Anggota TNI di Posramil Kisor. Mereka telah dijadikan tersangka dan 17 orang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, penetapan 17 DPO ini berdasarkan hasil penyidikan Polres Sorong Selatan. Terhadap dua tersangka MY (20) dan MS (18) yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Dari pengakuan kedua tersangka, diperoleh 19 nama pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini masih 17 pelaku yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan dalam DPO,” kata mantan Kapolres Manokwari kepada wartawan, Jumat 10 September 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Mantan Wadir Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara ini menyebut Ketua KNPB Sektor Kampung Kisor, Silas Ki, merupakan otak dari aksi penyerangan yang menewaskan 4 prajurit TNI.
Baca Juga: Anggota TNI Korban Penyerangan di Pos Koramil Akan Dimakamkan di Pangkep
Selain nama menonjol Silas Ki, Adam juga menyebut nama Manfred Fatem yang merupakan DPO dalam 3 kasus yang menewaskan Anggota Brimob Desember 2020 di Teluk Bintuni dan pembakaran rumah di daerah Maybrat.
“Dari 19 pelaku ini, ada DPO atas nama Silas Ki, dia adalah Ketua KNPB Sektor Kisor. Sedangkan MY dan MS merupakan anggota KNPB yang aktif. Hingga kini mereka berdua terdaftar secara terstruktur sebagai Anggota KNPB,” beber Adam.
Adam mengungkapkan, penyerangan Posramil telah direncanakan kelompok Silas Ki pada 3 Juli 2021. Perencanaan itu telah disiapkan dalam rapat di kediamannya Silas Ki, 2 hari sebelum kejadian 2 September 2021.
“17 DPO dan 2 tersangka yang sudah ditangkap ini semuanya warga masyarakat Maybrat. 17 tersangka yang masih DPO ini telah diketahui peran mereka masing-masing dalam aksi ini,” kata Adam.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa parang dan bercak darah yang ada di sekitar TKP serta selongsong peluru.
Baca Juga: 12 Daftar Kejahatan Senat Soll, Mantan Anggota TNI Jadi Anggota KKB Papua
“Mereka dikenai Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan 56 ayat (1) ke 1e dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Adam.
Berita Terkait
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Kesaksian Rekan Kerja Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan: Orangnya Ceria, Mudah Bergaul
-
KSAL Pastikan Proses Transparan, TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita Bakal Dihukum Berat
-
Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar