SuaraSulsel.id - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mengatakan tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke Nurdin Abdullah. Keterangan saksi hari ini tidak berkaitan dengan Nurdin Abdullah.
Sidang lanjutan terdakwa kasus suap yang menyeret nama Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 2 September 2021. Dua orang saksi hadir pada persidangan tersebut. Mereka adalah istri Edy Rahmat, Hikmawati dan sopir Nurdin Abdullah, Husain.
"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan dengan Pak Nurdin Abdullah. Jadi sama sekali belum ada keterangan yang dijelaskan para saksi yang mengarah dan menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin," ujar Irwan di ruang sidang Harifin Tumpa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi soal uang dalam koper dan ransel yang ditemukan di rumah Edy Rahmat. Hikmawati mengaku tidak tahu peruntukan uang tersebut.
Baca Juga: Hakim Tegur Sopir Pribadi Nurdin Abdullah : Keterangan Palsu Bisa Dipidana
Begitu juga dengan materi persidangan pekan lalu. Para saksi menyebut keterlibatan kerabat Nurdin Abdullah pada paket proyek. Yaitu Mega Abdullah dan Liestiaty Nurdin.
Namun, menurut Irwan, pernyataan itu baru sepihak. Para saksi juga tidak menyebut bahwa itu rekomendasi dari Nurdin Abdullah.
"Keluarga itu kan hanya bertemu. Lagian tidak ada (proyek) yang terealisasi. Gak ada itu. Jadi apa pun keterangan yang disampaikan, tidak ada satu pun dari proyek yang diinginkan keluarga yang terealisasi, kan," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotika menanggapi pernyataan penasehat hukum tersebut. Menurut Ronal, pengacara berhak berkomentar apa saja. JPU tetap berpegang pada fakta persidangan.
Salah satu fakta yang terungkap pada persidangan lanjutan adalah, Edy Rahmat pindah ke Pemprov Sulsel atas permintaan Nurdin Abdullah. Kemudian uang yang ditemukan dalam koper itu rencananya akan disetor ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Ternyata Ikut Andil Pelemahan KPK?
"Itu kan persepsi penasehat hukum ya. Apakah saksi ini memberatkan atau tidak. Tentunya kita penuntut umum berpegang pada fakta yang ada di persidangan. Bahwa ada hubungan spesial antara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," beber Ronal.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI