SuaraSulsel.id - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah mengatakan tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke Nurdin Abdullah. Keterangan saksi hari ini tidak berkaitan dengan Nurdin Abdullah.
Sidang lanjutan terdakwa kasus suap yang menyeret nama Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 2 September 2021. Dua orang saksi hadir pada persidangan tersebut. Mereka adalah istri Edy Rahmat, Hikmawati dan sopir Nurdin Abdullah, Husain.
"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan dengan Pak Nurdin Abdullah. Jadi sama sekali belum ada keterangan yang dijelaskan para saksi yang mengarah dan menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin," ujar Irwan di ruang sidang Harifin Tumpa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar saksi soal uang dalam koper dan ransel yang ditemukan di rumah Edy Rahmat. Hikmawati mengaku tidak tahu peruntukan uang tersebut.
Begitu juga dengan materi persidangan pekan lalu. Para saksi menyebut keterlibatan kerabat Nurdin Abdullah pada paket proyek. Yaitu Mega Abdullah dan Liestiaty Nurdin.
Namun, menurut Irwan, pernyataan itu baru sepihak. Para saksi juga tidak menyebut bahwa itu rekomendasi dari Nurdin Abdullah.
"Keluarga itu kan hanya bertemu. Lagian tidak ada (proyek) yang terealisasi. Gak ada itu. Jadi apa pun keterangan yang disampaikan, tidak ada satu pun dari proyek yang diinginkan keluarga yang terealisasi, kan," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotika menanggapi pernyataan penasehat hukum tersebut. Menurut Ronal, pengacara berhak berkomentar apa saja. JPU tetap berpegang pada fakta persidangan.
Salah satu fakta yang terungkap pada persidangan lanjutan adalah, Edy Rahmat pindah ke Pemprov Sulsel atas permintaan Nurdin Abdullah. Kemudian uang yang ditemukan dalam koper itu rencananya akan disetor ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Hakim Tegur Sopir Pribadi Nurdin Abdullah : Keterangan Palsu Bisa Dipidana
"Itu kan persepsi penasehat hukum ya. Apakah saksi ini memberatkan atau tidak. Tentunya kita penuntut umum berpegang pada fakta yang ada di persidangan. Bahwa ada hubungan spesial antara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," beber Ronal.
Begitupun dengan Husain, sopir pribadi Nurdin Abdullah yang disebut berusaha menutupi fakta. Ia memberikan keterangan yang berbeda dengan barang bukti di pengadilan.
Ia menjelaskan, tindak pidana suap dikatakan sudah terjadi bila uang itu sudah berada di tangan penerima. Sementara, dalam tindak pidana korupsi, tidak harus orang dituju yang menerima.
"Tapi bisa melalui orang lain. Fakta pada persidangan kali ini mengungkap, bahwa ada percakapan telpon yang tadi diputarkan, sekitar pukul setengah 11 malam. Nah percakapan itu dilakukan setelah Pak Edy Rahmat menerima uang dari Agung Sucipto," jelasnya.
"Setelah adanya penerimaan uang itu, barulah Edy Rahmat menghubungi posisi Nurdin Abdullah dimana. Jadi dari situ bisa ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya ada benang merah antara penerimaan uang oleh Edy Rahmat dengan keberadaan Pak Nurdin di Lego-lego," lanjut Ronal.
KPK juga akan mengejar keterlibatan keluarga Nurdin Abdullah. Jumras yang berulang kali menyebut nama Mega akan dihadirkan kembali pada persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas