SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung berencana membuka kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah besok.
Rencana pembelajaran tatap muka itu menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang bakal dimulai, Senin (30/08/2021).
Mengutip BeritaManado.com, menurut Julius, kembalinya digelar pembelajaran tatap muka mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 yang didalamnya mengatur soal kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Inmendagri itu, mulai hari Senin kita menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas. Karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bitung,” kata Julius, Minggu (29/08/2021).
Kegiatan pembelajaran terbatas artinya, kata Julius, hanya 50 persen siswa yang bisa hadir sekali tatap muka. Sehingga pihak sekolah harus mengatur jadwal kehadiran peserta didik di sekolah.
Selain itu, kata Julius yang juga menjabat Plt Asisten I Pemkot Bitung, pihak sekolah harus mengatur durasi pembelajaran tatap muka terbatas. Atau dengan kata lain, aktivitas belajar mengajar hanya beberapa jam.
“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dimulai dari tingkat SD dan SMP serta informasinya tingkat SMA juga bakal mengikutinya,” katanya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menurut Julius bakal dipantau langsung oleh pihaknya dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19.
Dirinya mengaku telah menerbitkan surat tugas bagi para pengawas sekolah untuk mengecek satu per satu sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca Juga: 6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta
“Semua sekolah mengaku sudah menyiapkan fasilitas pencegahan Covid-19 dan mengaku sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, namun untuk memastikan itu kami akan cek langsung pada saat hari pertama tatap muka,” katanya.
Selain itu, sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai, guru dan staf di tiap sekolah wajib mengikuti swab test untuk memastikan tidak ada yang reaktif atau positif.
“Siswa juga wajib diperiksa suhu tubuh saat hadir di sekolah menggunakan thermogun. Prosedur ini kita lakukan untuk memberikan kepercayaan kepada para orang tua bahwa pembelajaran tatap muka terbatas aman digelar,” katanya.
Selain protap itu, kata dia, sekolah juga diwajibkan menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
Juga kepada para orang tua agar ikut menerapkan protokol kesehatan saat mengantar anaknya dengan tetap memakai masker, membawa cairan pembersih tangan dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.
“Jika ada sekolah yang dianggap tidak memenuhi ketentuan itu, makan minta maaf kami tidak memperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Ini dilakukan demi keselamatan anak-anak serta kita semua,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban