SuaraSulsel.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin dalam rilisnya mengatakan, kartu nikah pada tampilan belakang, dengan empat kolom untuk foto istri tidak benar.
Kartu yang beredar tersebut bukan format resmi. Tidak diterbitkan oleh Kementerian Agama. Kartu nikah tersebut hoaks.
Kartu nikah tersebut mencantumkan foto suami pada tampilan depan. Dengan tulisan Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks. Karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Tidak Ada Kartu Nikah Fisik
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Berikut gambar penampakan Kartu Nikah Digital yang diterbitkan Kementerian Agama:
Baca Juga: Viral Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri, Kemenag Tegaskan Ini
Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar
-
Racikan Amiruddin: PSM Makassar Siap Gebuk Arema FC
-
Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau