SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan ada sekitar 8.000 kasus penyalahgunaan keuangan di Sulawesi Selatan. Data itu tercatat dari Januari hingga Juni 2021.
Kepala BPK RI Henry Paula Simatupang mengatakan dari ribuan kasus itu, BPK menerbitkan sekitar 25 ribu temuan. 75,35 persen di antaranya sudah ditindaklanjuti.
"Data ini dari 24 kabupaten/kota. Masih ada 24,65 persen belum tuntas," kata Henry pada workshop virtual bersama media, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ia mengatakan temuan tiga hasil pemeriksaan yang signifikan diantaranya pelampauan nilai anggaran, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan sisa kas yang belum disetorkan sampai dengan 31 Desember 2020 ke kas daerah.
Salah satu pelampauan nilai anggaran yang ditemukan ada di Pemprov Sulsel. Kata Henry, nilainya sekitar Rp 1,1 miliar untuk belanja bantuan sosial Covid-19.
"Kalau ditanya ada gak temuan soal Covid, jawabnya ada di (pemerintah) provinsi. Ada Rp 1,1 miliar. Sementara berjalan di aparat penegak hukum (APH)," ujar Henry.
BPK sendiri sudah melakukan audit secara akurat soal pengadaan paket sembako bantuan oleh Pemprov Sulsel pada tahun 2020. Lembaga pemeriksa itu menemukan ada selisih harga yang tidak wajar pada pengadaan tersebut.
"Sudah ditangani APH. Indikasinya Rp 1,1 miliar selisihnya," tambahnya.
Kasus Bansos ini memang tengah ditangani pihak Kepolisian. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya
Tak hanya di Pemprov Sulsel, bantuan sosial untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Makassar kata Henry juga bermasalah. Saat ini, pihaknya sedang melakukan invetigasi mendalam.
"Di kota lagi dalam proses investigasi kita tentang bansos dan penanganan Covid-19. Terkait jumlah, karena ini masih dalam proses sehingga belum dipastikan soal kerugian negaranya," jelasnya.
BPK sendiri mengklaim sudah menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp 2 triliun selama semester I. Uang tersebut adalah pengembalian dari oknum ataupun instansi ke kas daerah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone