SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan ada sekitar 8.000 kasus penyalahgunaan keuangan di Sulawesi Selatan. Data itu tercatat dari Januari hingga Juni 2021.
Kepala BPK RI Henry Paula Simatupang mengatakan dari ribuan kasus itu, BPK menerbitkan sekitar 25 ribu temuan. 75,35 persen di antaranya sudah ditindaklanjuti.
"Data ini dari 24 kabupaten/kota. Masih ada 24,65 persen belum tuntas," kata Henry pada workshop virtual bersama media, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ia mengatakan temuan tiga hasil pemeriksaan yang signifikan diantaranya pelampauan nilai anggaran, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan sisa kas yang belum disetorkan sampai dengan 31 Desember 2020 ke kas daerah.
Salah satu pelampauan nilai anggaran yang ditemukan ada di Pemprov Sulsel. Kata Henry, nilainya sekitar Rp 1,1 miliar untuk belanja bantuan sosial Covid-19.
"Kalau ditanya ada gak temuan soal Covid, jawabnya ada di (pemerintah) provinsi. Ada Rp 1,1 miliar. Sementara berjalan di aparat penegak hukum (APH)," ujar Henry.
BPK sendiri sudah melakukan audit secara akurat soal pengadaan paket sembako bantuan oleh Pemprov Sulsel pada tahun 2020. Lembaga pemeriksa itu menemukan ada selisih harga yang tidak wajar pada pengadaan tersebut.
"Sudah ditangani APH. Indikasinya Rp 1,1 miliar selisihnya," tambahnya.
Kasus Bansos ini memang tengah ditangani pihak Kepolisian. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Juliari Divonis Ringan usai Menderita Dibully, Publik: Hakim Berjiwa Lembut Ya
Tak hanya di Pemprov Sulsel, bantuan sosial untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Makassar kata Henry juga bermasalah. Saat ini, pihaknya sedang melakukan invetigasi mendalam.
"Di kota lagi dalam proses investigasi kita tentang bansos dan penanganan Covid-19. Terkait jumlah, karena ini masih dalam proses sehingga belum dipastikan soal kerugian negaranya," jelasnya.
BPK sendiri mengklaim sudah menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp 2 triliun selama semester I. Uang tersebut adalah pengembalian dari oknum ataupun instansi ke kas daerah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace