SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pria berinisal SY dan BY di salah satu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Polisi menyebut kedua pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dan 4000 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel pada Rabu malam 25 Agustus 2021 tersebut diketahui berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
"Orang kita satu (Sulsel) dengan orang Kalsel satu. Iya salah satunya dari sini. Mereka Pengedar," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.
Hanya saja, Zulpan belum mau membeberkan kedua pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari jaringan mana.
Ia beralasan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Makassar ini.
"Karena tidak menuntut kemungkinan ini akan melibatkan pihak-pihak lain. Kedua orang ini masih dalam tahap pemeriksaan, demikian juga barang bukti sudah kita amankan. Disamping dari narkoba tersebut ada barang bukti yang lain berupa handphone dan kendaraan juga sudah kita amankan," kata dia.
"Ini belum bisa disampaikan dulu jaringannya, jaringan mana. Karena apabila kita sampaikan nanti khawatirkan akan menggagalkan operasi yang ada saat ini. Jadi tim sedang bekerja. Kaitan dengan yang 13 kilogram, sedang dikembangkan. Kita cari benang merahnya dulu ya," tambah Zulpan.
Atas perbuatannya, penyidik berencana menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, kata Zulpan, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena kita mengacu pada undang-undang narkotika di mana penetapan tersangka, penyidik memiliki kewenangan waktu 3x24 jam sebelum ditetapkannya. Yang jelas ini barangnya kualitasnya. Kualitas bagus dalam kategori narkoba. Taksiran kalau 40 kilogram itu berarti Rp 80 miliar," katanya.
Baca Juga: Luar Biasa, Tank Ambulans Ini Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Makassar
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!