SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pria berinisal SY dan BY di salah satu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Polisi menyebut kedua pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dan 4000 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel pada Rabu malam 25 Agustus 2021 tersebut diketahui berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
"Orang kita satu (Sulsel) dengan orang Kalsel satu. Iya salah satunya dari sini. Mereka Pengedar," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.
Hanya saja, Zulpan belum mau membeberkan kedua pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari jaringan mana.
Ia beralasan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Makassar ini.
"Karena tidak menuntut kemungkinan ini akan melibatkan pihak-pihak lain. Kedua orang ini masih dalam tahap pemeriksaan, demikian juga barang bukti sudah kita amankan. Disamping dari narkoba tersebut ada barang bukti yang lain berupa handphone dan kendaraan juga sudah kita amankan," kata dia.
"Ini belum bisa disampaikan dulu jaringannya, jaringan mana. Karena apabila kita sampaikan nanti khawatirkan akan menggagalkan operasi yang ada saat ini. Jadi tim sedang bekerja. Kaitan dengan yang 13 kilogram, sedang dikembangkan. Kita cari benang merahnya dulu ya," tambah Zulpan.
Atas perbuatannya, penyidik berencana menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, kata Zulpan, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena kita mengacu pada undang-undang narkotika di mana penetapan tersangka, penyidik memiliki kewenangan waktu 3x24 jam sebelum ditetapkannya. Yang jelas ini barangnya kualitasnya. Kualitas bagus dalam kategori narkoba. Taksiran kalau 40 kilogram itu berarti Rp 80 miliar," katanya.
Baca Juga: Luar Biasa, Tank Ambulans Ini Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Makassar
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar