SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pria berinisal SY dan BY di salah satu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Polisi menyebut kedua pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dan 4000 butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel pada Rabu malam 25 Agustus 2021 tersebut diketahui berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
"Orang kita satu (Sulsel) dengan orang Kalsel satu. Iya salah satunya dari sini. Mereka Pengedar," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Luar Biasa, Tank Ambulans Ini Jadi Tempat Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Makassar
Hanya saja, Zulpan belum mau membeberkan kedua pelaku yang ditangkap tersebut berasal dari jaringan mana.
Ia beralasan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Makassar ini.
"Karena tidak menuntut kemungkinan ini akan melibatkan pihak-pihak lain. Kedua orang ini masih dalam tahap pemeriksaan, demikian juga barang bukti sudah kita amankan. Disamping dari narkoba tersebut ada barang bukti yang lain berupa handphone dan kendaraan juga sudah kita amankan," kata dia.
"Ini belum bisa disampaikan dulu jaringannya, jaringan mana. Karena apabila kita sampaikan nanti khawatirkan akan menggagalkan operasi yang ada saat ini. Jadi tim sedang bekerja. Kaitan dengan yang 13 kilogram, sedang dikembangkan. Kita cari benang merahnya dulu ya," tambah Zulpan.
Atas perbuatannya, penyidik berencana menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, kata Zulpan, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena kita mengacu pada undang-undang narkotika di mana penetapan tersangka, penyidik memiliki kewenangan waktu 3x24 jam sebelum ditetapkannya. Yang jelas ini barangnya kualitasnya. Kualitas bagus dalam kategori narkoba. Taksiran kalau 40 kilogram itu berarti Rp 80 miliar," katanya.
Baca Juga: Mantan Teroris di Kota Makassar Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance