SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku banyak kontraktor yang pernah menemuinya. Mereka meminta proyek.
Bahkan ada beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga. Namun, oleh Sudirman, semuanya ditolak.
"Sekarang saja (menjabat) Plt, banyak sekali (kontraktor) yang datang. Banyak mengaku keluarga. Lebih cenderung untuk ketemu, tapi kita tidak layani," ujar Sudirman saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sudirman mengaku semua yang menemuinya diminta untuk mengikuti proses tender. Hal tersebut sesuai dengan prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Saya merasa itu tidak dibenarkan dan memang kalau mau dilayani capek juga. Saya suruh daftar lelang," tuturnya.
Sudirman menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. JPU mencecar Sudirman soal proyek di Pemprov Sulsel.
Sudirman dikonfirmasi soal sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel
Diantaranya, Andi Kemal, Agung Sucipto, Ferry Tanriady, Haji Indar, Haeruddin dan beberapa nama lainnya.
Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman. Ia mengaku yang lebih tahu soal teknis tersebut ada di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya juga tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady dalam tim sukses," kata Sudirman saat ditanya JPU soal Pilgub Sulsel tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Bawa Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir Jeneponto
Sudirman juga menjelaskan pernah menghentikan empat paket proyek di Pemprov Sulsel, karena tidak tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Anggarannya kurang lebih Rp 60 miliar.
Setelah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri, hal tersebut tidak dibolehkan. Makanya Pemprov Sulsel menghentikan pengerjaannya.
"Saya cari dan koordinasi dengan Inspektorat ternyata proyek itu tidak termasuk dalam DPA. Saat itu saya sudah menjabat Plt. Kita sudah hentikan," jelasnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI dan Pemprov Maluku Utara Kolaborasi Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa
-
Pesawat TNI AL Keluar Jalur, Tiga Prajurit Lolos dari Maut
-
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur
-
11 Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Status Siaga Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
-
Polisi Jabar Obrak-abrik 'Passobis' di Sulsel, Begini Respons Ustadz Das'ad Latif