SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku banyak kontraktor yang pernah menemuinya. Mereka meminta proyek.
Bahkan ada beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga. Namun, oleh Sudirman, semuanya ditolak.
"Sekarang saja (menjabat) Plt, banyak sekali (kontraktor) yang datang. Banyak mengaku keluarga. Lebih cenderung untuk ketemu, tapi kita tidak layani," ujar Sudirman saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sudirman mengaku semua yang menemuinya diminta untuk mengikuti proses tender. Hal tersebut sesuai dengan prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Saya merasa itu tidak dibenarkan dan memang kalau mau dilayani capek juga. Saya suruh daftar lelang," tuturnya.
Sudirman menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. JPU mencecar Sudirman soal proyek di Pemprov Sulsel.
Sudirman dikonfirmasi soal sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel
Diantaranya, Andi Kemal, Agung Sucipto, Ferry Tanriady, Haji Indar, Haeruddin dan beberapa nama lainnya.
Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman. Ia mengaku yang lebih tahu soal teknis tersebut ada di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya juga tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady dalam tim sukses," kata Sudirman saat ditanya JPU soal Pilgub Sulsel tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Bawa Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir Jeneponto
Sudirman juga menjelaskan pernah menghentikan empat paket proyek di Pemprov Sulsel, karena tidak tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Anggarannya kurang lebih Rp 60 miliar.
Setelah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri, hal tersebut tidak dibolehkan. Makanya Pemprov Sulsel menghentikan pengerjaannya.
"Saya cari dan koordinasi dengan Inspektorat ternyata proyek itu tidak termasuk dalam DPA. Saat itu saya sudah menjabat Plt. Kita sudah hentikan," jelasnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?
-
Ada Servis Gratis Motor dan AC Rumah Ibadah Jelang Natal di Kendari
-
Gubernur Sulsel Lepas 7 Bus Pemudik Gratis Jelang Libur Akhir Tahun 2025
-
Reaksi Perdana Bernardo Tavares Resmi Jabat Pelatih Kepala Baru Persebaya Surabaya
-
Tiga Warga Manado Dicegat Imigrasi Makassar, Mau ke Kamboja