SuaraSulsel.id - Rully Nurmawan yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejin, Kejaksaan Agung ditangkap.
Pria berusia 53 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah, dan Tim Intelijen Kejati Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).
Jaksa gadungan itu diamankan saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Rully ditangkap setelah diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Rully merupakan karyawan swasta.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pelaku diduga telah menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis. Termasuk menerima uang dalam penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp 40 miliar,” ujar Eben Ezer.
Dalam kasus tersebut, Rully menerima uang senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diminta Rully dengan memberi janji proyek IT di BJB.
Namun setelah uang diberikan dan dilakukan pengecekan di Kejagung RI, ternyata nama Rully tidak tercatat di Kejagung.
“Yang bersangkutan juga menerima uang Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya. Untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Eben Ezer.
Baca Juga: Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus
Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan Rully.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai lebih Rp 300 juta.
Setelah berhasil diamankan, Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ataupun Polda Jawa Barat. Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa, untuk mengurus proyek-proyek, dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa,atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta