Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:42 WIB
Rully Nurmawan yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ditangkap, Selasa 24 Agustus 2021 [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Rully Nurmawan yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejin, Kejaksaan Agung ditangkap.

Pria berusia 53 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah, dan Tim Intelijen Kejati Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).

Jaksa gadungan itu diamankan saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Rully ditangkap setelah diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Rully merupakan karyawan swasta.

Baca Juga: Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pelaku diduga telah menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis. Termasuk menerima uang dalam penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp 40 miliar,” ujar Eben Ezer.

Dalam kasus tersebut, Rully menerima uang senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diminta Rully dengan memberi janji proyek IT di BJB.

Namun setelah uang diberikan dan dilakukan pengecekan di Kejagung RI, ternyata nama Rully tidak tercatat di Kejagung.

“Yang bersangkutan juga menerima uang Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya. Untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Eben Ezer.

Baca Juga: Dirut dan Dirut Keuangan BUMD PT PDPDE Gas Diperiksa Penyidik Kejagung

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan Rully.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai lebih Rp 300 juta.

Setelah berhasil diamankan, Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ataupun Polda Jawa Barat. Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa, untuk mengurus proyek-proyek, dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa,atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” pungkasnya.

Load More