SuaraSulsel.id - Rully Nurmawan yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejin, Kejaksaan Agung ditangkap.
Pria berusia 53 tahun itu diamankan Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah, dan Tim Intelijen Kejati Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).
Jaksa gadungan itu diamankan saat berada di Semarang, Jawa Tengah. Rully ditangkap setelah diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Rully merupakan karyawan swasta.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pelaku diduga telah menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis. Termasuk menerima uang dalam penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp 40 miliar,” ujar Eben Ezer.
Dalam kasus tersebut, Rully menerima uang senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diminta Rully dengan memberi janji proyek IT di BJB.
Namun setelah uang diberikan dan dilakukan pengecekan di Kejagung RI, ternyata nama Rully tidak tercatat di Kejagung.
“Yang bersangkutan juga menerima uang Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya. Untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Eben Ezer.
Baca Juga: Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus
Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan Rully.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai lebih Rp 300 juta.
Setelah berhasil diamankan, Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan, untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ataupun Polda Jawa Barat. Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa, untuk mengurus proyek-proyek, dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa,atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini