Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 22 Agustus 2021 | 07:56 WIB
Pohon mangrove di pesisir pantai Kabupaten Pinrang dirusak. Diduga untuk lahan pembuatan tambak [SuaraSulsel.id / Dokumentasi WALHI Sulsel]

SuaraSulsel.id - Aksi pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Pinrang marak ditemukan. Diduga untuk pembuatan lahan tambak.

WALHI Sulsel menemukan peristiwa ini di Dusun Tanroe, Desa Bababinanga. Magrove atau bakau yang ditanamai sejak dua tahun silam oleh warga bersama pegiat lingkungan dirusak. Tinggi tanaman bakau tersebut sudah ada yang tumbuh sampai satu meter. Akarnya sudah menancap kuat di dasar tanah.

Mangrove tersebut mulai memanjang melindungi pesisir Dusun Tanroe, Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Namun kini terancam akan dihancurkan akibat pembukaan lahan tambak.

Koordinator Green Youth Movement WALHI Sulsel Muh. Chaerul Irianto mengatakan, keberadaan ekosistem mangrove memiliki peran ekologis dan strategis yang sangat besar bagi mahluk hidup.

Baca Juga: 44 Hari Jalan Kaki Sumut-Jakarta, Presiden Jokowi Didesak Temui Tim 11 Penolak PT TPL

"Dari sisi ekologis, tanaman yang berkembang di atas permukaan air ini dapat melindungi erosi serta abrasi ombak. tidak sedikit juga menjadikan tanaman bakau ini sebagai tempat berlabuhnya kapal kecil bagi nelayan," ungkapnya, Minggu 22 Agustus 2021.

Pohon mangrove di pesisir pantai Kabupaten Pinrang dirusak. Diduga untuk lahan pembuatan tambak [SuaraSulsel.id / Dokumentasi WALHI Sulsel]

Koordinator Kumpulan Anak Muda Sulawesi Selatan Peduli Lingkungan ini juga menegaskan, pengalihan fungsi lahan akan dapat mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Mengingat aturan RTRW Tahun 2012-2032 Kabupaten Pinrang di Pasal 32 ayat (3) Kecamatan Duampanua masuk dalam kawasan rawan banjir. Serta di ayat (4) di Pasal 32 Duampunua menjadi kawasan rawan gelombang pasang.

"Nah, fungsi ekologis mangrove itu salah satunya menahan laju gelompang dan abrasi, sehingga dengan berkurangnya tutupan mangrove di Duampanua akan mengancam penghidupan dan lingkungan di kecamatan tersebut," tegasnnya.

Olehnya itu, melihat aturan dan pentingnya jasa lingkungan mangrove bagi masyarakat dan lingkungan, maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak bisa tinggal diam. Mengingat potensi ancaman dan kerusakan yang akan terjadi

"Apalagi ini sudah sangat jelas telah menyalahi aturan sempadan pantai di pesisir Dusun Tanroe Kecamatan Duampanua, Kabupataen Pinrang Sulawesi Selatan," tutup Chaerul.

Baca Juga: 6 Wisata Alam Kota Surabaya Ini Bikin Betah, Cocok Buat 'Ngadem'

Load More