Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 05:35 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraSulsel.id - Dua profesor yang menjabat sebagai kepala dinas di Pemprov Sulsel terdampak mutasi. Keduanya adalah Rudy Djamaluddin dan Muhammad Jufri.

Mereka disarankan sebaiknya kembali ke kampus untuk mengajar. Hal tersebut diungkapkan Rektor UNM, Husain Syam.

Kata Husain, Prof Muhammad Jufri sebaiknya kembali mengajar. Mantan Dekan Psikologi itu masih sangat dibutuhkan UNM hingga kini.

Kata Husain, dulunya Jufri diminta menjadi kepala dinas pendidikan sebagai representase UNM. Ia membawa nama almamater dalam menjabat.

Baca Juga: Prof Sumbangan Baja Daftar Bakal Calon Rektor Unhas

Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non aktif yang memintanya untuk ikut lelang jabatan saat itu. Hingga ia dipilih dan dilantik bulan Agustus tahun lalu.

"Lebih baik Prof Jufri saya tarik kembali daripada menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Saya rekomendasikan hanya Dinas Pendidikan," tegas Husain, Jumat, 20 Agustus 2021.

Jufri sendiri dimutasi menjadi kepala Dinas Pariwisata. Hal tersebut sesuai hasil job fit yang digelar oleh Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu.

Menurut Husain, Jufri ahli soal pendidikan. Tugasnya tak relevan lagi jika dipindahkan mengurus pariwisata.

"Kita bukan ingin mengejar jabatan. Prof Jufri ini kan kita dorong karena latar belakang dan kemampuannya yaitu di bidang pendidikan. Kalau dipindahkan maka tidak relevan lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Indriyanti Sudirman dan Restu Daftar Bakal Calon Rektor Unhas Periode 2022-2026

Hal yang sama diungkapkan Rektor Unhas, Dwia Ariestina Palubuhu. Ia angkat bicara soal mutasi Rudy Djamaluddin.

Prof Rudy Djamaluddin sendiri adalah Guru Besar Universitas Hasanuddin. Saat di Pemprov, sejumlah jabatan penting pernah dipegangnya.

Rudy dilantik jadi Kepala Dinas PU pada Januari tahun 2020. Enam bulan menjabat, Rudy kemudian dilantik lagi jadi Penjabat Wali Kota Makassar.

Kata Dwia, Pemprov pernah menyurat ke Unhas soal jabatan Rudy. Ia pun berencana menarik kembali dosen fakultas Teknik tersebut.

"Kita udah terima suratnya dari pemprov," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya, 33 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel mengikuti uji kompetensi atau job fit. Dari hasil itu, ada 12 pejabat yang digeser dan 21 lainnya tetap pada posisi sebelumnya

Hal tersebut diketahui dari surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat bernomor B-2732/KASN/08/2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan KASN telah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dan disetujui. Namun, KASN memberi dua catatan penting.

Pertama, pelantikan dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Kedua, pejabat atas nama Prof Muhammad Jufri, penetapan atau pelantikannya baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan kepala dinas selama satu tahun pada 18 Agustus, kemarin.

KASN juga menegaskan bahwa uji kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya. Pemberhentian, demosi pejabat dari jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan pasal 118 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sendiri belum merespon soal hal tersebut. Sudirman sejak Kamis kemarin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten.  

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More