SuaraSulsel.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan berbagai cara dan modus untuk menawarkan layanan mereka pada masyarakat.
Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau masyarakat untuk mengenali modus yag biasa digunakan oleh pinjol ilegal.
Masyarakat harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak dan menjadi korban pinjol i;egal.
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WhatssApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," katanya di Kota Palu, Kamis (20/8/2021) dikutip dari Antara.
Faktanya, kata Gamal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
"Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer,"ujarnya.
Ia menyebut niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan pinjol legal.
Baca Juga: Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf berkapotal besar atau kecil mirip seperti pinjol legal untuk mengelabui korban.
"Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan
-
PT Vale Tegaskan Tak Terlibat Rencana Markas TNI-AD di Tanamalia
-
Dasco Akan Tertibkan Yasika Aulia, Anak Anggota DPRD Sulsel yang Dijuluki 'Ratu Dapur' MBG
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025