SuaraSulsel.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan berbagai cara dan modus untuk menawarkan layanan mereka pada masyarakat.
Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau masyarakat untuk mengenali modus yag biasa digunakan oleh pinjol ilegal.
Masyarakat harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak dan menjadi korban pinjol i;egal.
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WhatssApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," katanya di Kota Palu, Kamis (20/8/2021) dikutip dari Antara.
Faktanya, kata Gamal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
"Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer,"ujarnya.
Ia menyebut niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan pinjol legal.
Baca Juga: Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf berkapotal besar atau kecil mirip seperti pinjol legal untuk mengelabui korban.
"Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Dibalik Integrasi Perbankan: Mengapa Sistem Universal Banking Bisa Menghancurkan Stabilitas Ekonomi?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel