Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:36 WIB
ILUSTRASI-Guru honorer di Semarang tertipu pinjol hingga ratusan juta. [Ist]

SuaraSulsel.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan berbagai cara dan modus untuk menawarkan layanan mereka pada masyarakat.

Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau masyarakat untuk mengenali modus yag biasa digunakan oleh pinjol ilegal.

Masyarakat harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak dan menjadi korban pinjol i;egal.

"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WhatssApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," katanya di Kota Palu, Kamis (20/8/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital

Faktanya, kata Gamal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

"Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer,"ujarnya.

Ia menyebut niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.

Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan pinjol legal.

Baca Juga: Perkembangan Teknologi Finansial di Indonesia Harus Didukung Aturan Teknis

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf berkapotal besar atau kecil mirip seperti pinjol legal untuk mengelabui korban.

"Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban," tambahnya.

Load More