SuaraSulsel.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan berbagai cara dan modus untuk menawarkan layanan mereka pada masyarakat.
Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau masyarakat untuk mengenali modus yag biasa digunakan oleh pinjol ilegal.
Masyarakat harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak dan menjadi korban pinjol i;egal.
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WhatssApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," katanya di Kota Palu, Kamis (20/8/2021) dikutip dari Antara.
Faktanya, kata Gamal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
"Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer,"ujarnya.
Ia menyebut niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan pinjol legal.
Baca Juga: Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf berkapotal besar atau kecil mirip seperti pinjol legal untuk mengelabui korban.
"Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya
-
Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu