SuaraSulsel.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan berbagai cara dan modus untuk menawarkan layanan mereka pada masyarakat.
Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau masyarakat untuk mengenali modus yag biasa digunakan oleh pinjol ilegal.
Masyarakat harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak dan menjadi korban pinjol i;egal.
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WhatssApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," katanya di Kota Palu, Kamis (20/8/2021) dikutip dari Antara.
Faktanya, kata Gamal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
"Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer,"ujarnya.
Ia menyebut niat dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan pinjol legal.
Baca Juga: Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf berkapotal besar atau kecil mirip seperti pinjol legal untuk mengelabui korban.
"Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Review Film CAPER: Amanda Manopo Ungkap Sisi Kelam Teror Pinjol Ilegal
-
Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
-
Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
-
Pengusaha Marsela Zelyanti Laporkan 3 Akun Medsos dan 2 Media Online ke Polda Sulsel
-
Makassar Sudah Banjir! Cek Daftar 17 Daerah Terancam Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Sulsel