Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Ilustrasi rekaman CCTV di masjid [Bantenhits.com]

"Tanggal 15 diamankan dia. Diamankan dari Polsek Panakkukang karena itu hari mau diamuk massa terus diserahkan (ke Polrestabes) tanggal 16 Agustus," terang Rivai.

Rivai menampik terkait informasi yang menyebut bahwa jumlah korban sebanyak 16 orang. Tetapi, hal itu masih diselidiki polisi karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum diketahui.

"Terus itu bukan 16 orang (korban), sempat ada bahasa 16 orang, itukan sebelum diserahkan di Polrestabes. Itukan sempat dibawa ke P2TP2A. Sempat diperiksa psikolog di situ, terus kesimpulannya dari psikolog dia bilang biasanya kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," kata dia.

"Iya, masih diselidiki. Masih memungkinkan (ada korban lain). Makanya kita kembangkan ini," tambah Rivai.

Baca Juga: Sebelum Upacara 17 Agustus, 70 Anggota Paskibra Makassar Swab Antigen

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan 15 tahun," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More