Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari aturan itu, kata Ali sudah dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Bank Sentral selalu mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah. Karena rupiah tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi juga simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi.
"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar selalu cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah.
Kenapa? rupiah ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian Indonesia," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan