SuaraSulsel.id - Warga di pedalaman Papua viral. Karena menjadikan emas sebagai alat tukar. Warga bahkan menjual paket data internet dengan bayaran emas.
Dalam video viral terlihat warung menjual voucher paket data internet dengan harga yang beragam. Alat bayarnya atau alat tukarnya menggunakan emas.
Untuk 1GB saja misalnya, masyarakat sekitar menukarnya dengan 1 gram emas. Sementara, 100 megabyte, pembeli harus menukar emas seberat 0,1 gram.
Belum diketahui dimana lokasi pasti warung penjual paket data menggunakan emas ini. Tapi diduga kuat terjadi di wilayah Papua.
Ekonom Universitas Hasanuddin Anas Anwar Makkatutu kepada SuaraSulsel.id mengatakan, hal tersebut dapat merugikan perekonomian masyarakat. Di satu sisi, edukasi ke masyarakat utamanya yang di pedalaman kurang massif.
"Mestinya dia jual dulu emasnya, dari uang itu bisa dipakai berbelanja. Itu kan bisa merugikan masyarakat karena nilainya (emas) tidak jelas," ujar Anas.
Ia menambahkan belum semua masyarakat paham bahwa nilai tukar yang sah di negara kita adalah rupiah. Sistem barter memang masih berlaku di beberapa daerah termasuk wilayah yang sulit dijangkau.
"Tapi emas yang mereka gunakan itu juga tidak ditahu apakah asli atau tidak. Kecuali kalau di lembaga resmi seperti pegadaian," tambahnya.
Menurutnya penggunaan emas sebagai sistem pembayaran, apalagi dengan sembako atau wifi menandakan kondisi di daerah itu sedang tidak baik-baik saja. Kenapa harus menggunakan aset untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif?
Baca Juga: Ratusan Warga Korban Kebakaran di Kompleks Lepping Makassar Butuh Fasilitas MCK
"Artinya masyarakat lagi kesulitan membeli bahan konsumsi menggunakan uang. Mereka harus menggunakan aset membeli kebutuhan. Artinya kondisi sekarang lagi ga bagus," katanya.
Respons Bank Indonesia
Ternyata, transaksi jual beli selain rupiah dinilai tidak sah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Ali Fathan.
Ali mengatakan alat pembayaran yang sah dan diakui hingga saat ini hanya rupiah. Di luar dari itu, tidak sah.
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Menurutnya, larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam Undang-Undang.
"Emas atau pembayaran lain selain uang rupiah tidak sah. Yang diakui hanya rupiah," kata Ali kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong