SuaraSulsel.id - Lapas Kelas I Makassar mengusulkan 666 narapidana untuk mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI. 12 diantaranya adalah koruptor.
"Ada 12 orang (koruptor). Sembilan diantaranya tindak pidana korupsi PP 99 RK I, dan tiga orang tindak pidana korupsi PP 28 RK II," ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kata Hernowo para koruptor ini diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat. Yang dimaksud adalah napi koruptor telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti.
"Sementara untuk pidana umum RK I ada 635 orang, dan pidana umum RK II ada 26 orang," bebernya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut memberikan ketentuan bahwa prosedur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk aturan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, saat ini setidaknya ada dua regulasi yang mengaturnya.
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diatur dalam dua PP akibat adanya Surat Edaran Menkumham yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013. Dalam Surat Edaran disebutkan, PP 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012. Sedangkan terpidana yang divonis sebelum 12 November 2012 maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 28 Tahun 2006.
Baca Juga: Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara
Apa bedanya? Ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 lebih ketat daripada PP 28 Tahun 2006. Jika dalam PP 28 tahun 2006, syarat mendapatkan remisi cukup mudah yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 ( satu per tiga) masa pidana.
Sedangkan PP 99 Tahun 2012 lebih memperketat pemberian remisi yaitu selain berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, terpidana harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Hernowo merinci, dari 666 jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, ada 60 orang yang mendapat masa potongan tahan 6 bulan, 171 orang untuk 5 bulan, dan 112 orang untuk 4 bulan.
Selanjutnya, 116 orang untuk potongan masa tahanan selama tiga bulan, 113 orang untuk dua bulan dan 94 orang untuk satu bulan.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi menambahkan secara keseluruhan ada 5.968 orang narapidana di Sulawesi Selatan yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada 17 agustus 2021.
Dari usulan tersebut 5.908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang