SuaraSulsel.id - Lapas Kelas I Makassar mengusulkan 666 narapidana untuk mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI. 12 diantaranya adalah koruptor.
"Ada 12 orang (koruptor). Sembilan diantaranya tindak pidana korupsi PP 99 RK I, dan tiga orang tindak pidana korupsi PP 28 RK II," ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kata Hernowo para koruptor ini diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat. Yang dimaksud adalah napi koruptor telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti.
"Sementara untuk pidana umum RK I ada 635 orang, dan pidana umum RK II ada 26 orang," bebernya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut memberikan ketentuan bahwa prosedur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk aturan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, saat ini setidaknya ada dua regulasi yang mengaturnya.
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diatur dalam dua PP akibat adanya Surat Edaran Menkumham yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013. Dalam Surat Edaran disebutkan, PP 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012. Sedangkan terpidana yang divonis sebelum 12 November 2012 maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 28 Tahun 2006.
Baca Juga: Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara
Apa bedanya? Ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 lebih ketat daripada PP 28 Tahun 2006. Jika dalam PP 28 tahun 2006, syarat mendapatkan remisi cukup mudah yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 ( satu per tiga) masa pidana.
Sedangkan PP 99 Tahun 2012 lebih memperketat pemberian remisi yaitu selain berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, terpidana harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Hernowo merinci, dari 666 jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, ada 60 orang yang mendapat masa potongan tahan 6 bulan, 171 orang untuk 5 bulan, dan 112 orang untuk 4 bulan.
Selanjutnya, 116 orang untuk potongan masa tahanan selama tiga bulan, 113 orang untuk dua bulan dan 94 orang untuk satu bulan.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi menambahkan secara keseluruhan ada 5.968 orang narapidana di Sulawesi Selatan yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada 17 agustus 2021.
Dari usulan tersebut 5.908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'
-
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara