SuaraSulsel.id - Lapas Kelas I Makassar mengusulkan 666 narapidana untuk mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI. 12 diantaranya adalah koruptor.
"Ada 12 orang (koruptor). Sembilan diantaranya tindak pidana korupsi PP 99 RK I, dan tiga orang tindak pidana korupsi PP 28 RK II," ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kata Hernowo para koruptor ini diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat. Yang dimaksud adalah napi koruptor telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti.
"Sementara untuk pidana umum RK I ada 635 orang, dan pidana umum RK II ada 26 orang," bebernya.
Baca Juga: Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut memberikan ketentuan bahwa prosedur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk aturan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, saat ini setidaknya ada dua regulasi yang mengaturnya.
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diatur dalam dua PP akibat adanya Surat Edaran Menkumham yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013. Dalam Surat Edaran disebutkan, PP 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012. Sedangkan terpidana yang divonis sebelum 12 November 2012 maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 28 Tahun 2006.
Baca Juga: Erick Thohir Diminta Kembalikan Muruah BUMN: Diisi Orang Profesional Bukan Eks Koruptor
Apa bedanya? Ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 lebih ketat daripada PP 28 Tahun 2006. Jika dalam PP 28 tahun 2006, syarat mendapatkan remisi cukup mudah yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 ( satu per tiga) masa pidana.
Berita Terkait
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Prabowo Usul Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Legislator DPR Sebut Aceh dan NTB Bisa Jadi Opsi
-
Prabowo Mau Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Mereka Jangan Dikasih Makan!
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Prabowo Mau Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil? Ini 7 Lokasi yang Pas!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?