SuaraSulsel.id - Direktur Utama Bank Sulselbar Amri Mauraga dijadikan saksi pada sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah. Amri dicecar pertanyaan soal aliran dana ke terdakwa Nurdin Abdullah.
Amri Mauraga mengaku sebelum jadi Direktur, ia pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah. Mereka berdiskusi terkait kondisi Bank Sulselbar.
"Tapi bukan soal visi misi, tetapi pendapat pribadi terkait dengan kondisi Bank Sulselbar kedepannya," ujar Mauraga di ruang sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 5 Agustus 2021.
Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel saat itu menjadi pemegang saham cukup besar di Bank Sulselbar, yakni 25 persen. Mauraga kemudian diangkat jadi Plt Direktur Utama pada bulan November dan didefinitifkan sebulan setelahnya.
Mauraga juga mengaku cukup kenal dengan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri. Mereka kerap bertemu di ruangan kerjanya.
Tak hanya Syamsul, ajudan Nurdin Abdullah yang lain juga sering bertemu dengan Wakil Direktur Bank Sulselbar, Riski Angreni. Riski ini juga sudah diperiksa sebagai saksi pekan lalu.
"Ada lagi ajudan Pak NA yang satunya, Pak Darman, yang datang menemui Reski. Pak Darman menyetor sejumlah (uang) ke rekening masjid, tapi saya gak tau jumlahnya," terangnya.
Mauraga mengaku awalnya tak tahu menahu jika ada yang yang diserahkan oleh Reski ke ajudan Nurdin Rp 100 juta. Dirinya mengetahui setelah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu, setelah ada panggilan KPK untuk penyidikan terhadap Bank Sulselbar baru tahu, bahwa ada dana Rp 100 juta," ujarnya.
Baca Juga: Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Menurutnya uang yang diserahkan Reski bukan CSR. Namun, sebelumnya Nurdin Abdullah sempat meminta agar Bank Sulselbar membiayai pembangunan masjidnya dari CSR.
Saat itu, Nurdin Abdullah memanggilnya ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Ia mengaku Bank Sulselbar bisa saja membantu lewat dana CSR asal sesuai dengan prosedur. Ada proposal, rincian biaya, persetujuan masjid dan uangnya disetor ke rekening masjid.
"Tapi CSR Bank Sulselbar, beda dengan uang 100 juta (dari) Reski," bebernya.
Bank Sulselbar kemudian menggelontorkan uang Rp 400 juta untuk membiayai masjid tersebut pada tahun 2020.
Pihaknya juga sudah melakukan cek lokasi pembangunan masjid yang terdiri di atas lahan milik Gubernur Sulsel non aktif itu.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lain dari pihak swasta. Yakni Sakti Rudhy Moha, dan Khaeruddin.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam