SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Agung melalui kuasa hukumnya, Bambang Laksono mengaku tak akan mengajukan banding. Kliennya siap menjalani masa hukumannya.
Bambang mengatakan jika mengajukan banding, maka proses hukumnya bisa semakin ribet. Agung sendiri mengakui kesalahannya pernah memberi uang ke Nurdin untuk mendapatkan proyek.
"Kalau menurut saya, tidak akan banding. Klien kami akan terima dan itu sudah selesai. Kalau banding, berfikir lagi. Lebih baik jalani, karena dia mengakui kesalahan. Itu aja. Mengakui kesalahan," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 26 Juli 2021.
Bambang mengaku putusan majelis hakim sudah sangat adil. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk meringankan vonis Agung Sucipto.
"Usianya sudah 66 tahun, dan dia kepala rumah tangga. Dia bertanggungjawab terhadap 150 karyawan untuk perusahaannya tetap hidup. Jadi sudah adil dan dia hanya kurangi denda pidananya," jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesmana mengaku masih pikir-pikir soal putusan hakim tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak perlu.
"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait denda jumlahnya. Dan kami lagi pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya (soal banding)," ujar Andry.
Ia menambahkan hakim tentu sudah memutuskan suatu perkara sesuai dengan alat bukti di persidangan. Vonis dua tahun penjara menurutnya sudah tepat.
"Berdasarkan putusan tersebut bahwa hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada dan penuh keyakinan sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Seperti diketahui vonis Agung Sucipto diringankan. Hakim memilih mengurangi denda pidananya.
Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Kini, vonis Agung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar yang juga ketua majelis hakim, Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin tersebut.
Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp100 juta. Jika dulunya Rp250 juta, maka sekarang sisa Rp150 juta.
Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung dituntut enam bulan oleh JPU.
Agung disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor