Muhammad Yunus
Senin, 26 Juli 2021 | 15:10 WIB
Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Lapas Kelas 1 Makassar / [Istimewa]

Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More