Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan World Health Organization (WHO). Organisasi Kesehatan Dunia itu menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19. Namun, saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4.
Dalam Inmendagri 23/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penananganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. Kegiatan di sektor non esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 650.
Sementara, untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25% WFO. Sektor kritikal juga dapat beroperasi.
Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Baca Juga: Bunyi Sirine Setiap Hari di Kantor Satgas Covid-19 Sulsel, Kuburan Macanda Hampir Penuh
Lalu yang terakhir, pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
8 Rumah Terbakar di Makassar
-
Bukan Sekadar Seremoni, Andi Sudirman Luncurkan Seaplane hingga Bus Trans Sulsel di HUT RI
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas
-
65 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi, 1 Nyawa Melayang
-
Hipotermia 'Pembunuh Senyap' di Puncak Gunung, Wajib Diketahui Pendaki