SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim dua pecandu kategori berat. Untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badokka Makassar, Sulawesi Selatan.
Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari, mengatakan dua pecandu kategori berat di kirim di Kota Makassar sebab saat ini di Sultra belum ada Balai Rehabilitasi yang bisa menangani bagi pacandu berat dan harus menjalani rawat inap.
"Kita kirim dua pecandu kategori berat di Badokka Makassar untuk direhabilitasi rawat inap di sana," kata La Mala melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 23 Juli 2021.
Ia menyebut hingga 23 Juli 2021, pihaknya telah melakukan rehabilitasi kepada 77 orang pecandu, 75 orang di diantaranya rawan jalan, sementara dua orang lainnya menjalani rawat inap di Balai Badokka Kota Makassar.
"Dari 77 orang yang kita rehabilitasi laki-laki 74 orang dan perempuan tiga orang," jelasnya.
Ia mengajak kepada seluruh pecandu narkoba di daerah itu agar berani melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi sehingga terbabas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
La Mala menegaskan, setiap pecandu yang melaporkan dirinya di pusat layanan rehabilitasi dipastikan akan bebas dari hukum dan dipastikan gratis karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.
Dijelaskan, jika pecandu kategori sedang akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.
"Lalu setelah mereka direhabilitasi kami akan mengevaluasi hasil dari rehabilitsi selama empat bulan," katanya.
Baca Juga: Ratusan Narapidana Makassar Disuntik Vaksin Covid-19, Tatto di Lengan Bikin Gagal Fokus
Dalam mengevaluasi hasil rehabilitasi, pihaknya akan memantau di antaranya tingkat kepulihan, tingkat produktif dan terakhir apakah sudah bersosialisasi di masyarakat atau belum.
Pecandu yang menjalani rehabilitasi rawat inap, lanjut La Mala, dipastikan gratis hanya saja ketika berangkat ke tempat rehabilitasi seperti di Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan masih harus membiayai sendiri. Namun, ketika menjalani rehabilitasi di sana dipastikan gratis.
Ia meminta para pecandu narkoba ataupun obat-obat terlarang lainnya agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari.
Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU