SuaraSulsel.id - Muhammad Ardi, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Panakukang disebut punya peran dalam kasus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Ia disebut sebagai pihak bank yang sering membantu Nurdin Abdullah untuk menyiapkan uang tunai atau melakukan transfer.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Ardi pernah membantu Nurdin Abdullah mengalihkan uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu dari nomor rekening Sulsel Peduli Bencana dan ditransfer secara real time gross settlement atau (RTGS).
"Rekening itu juga dibuat atas nama Sulsel Peduli Bencana. Rp 300 juta itu berasal dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri di Panakukang," ujar Asri, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!
Nama Ardi juga beberapa kali disebut oleh eks Ajudan Nurdin Abdullah, Salman, pada persidangan terdakwa Agung Sucipto. Kata Salman, Nurdin Abdullah kerap memintanya untuk bertemu dengan Ardi jika membutuhkan uang tunai bernomor seri baru.
Tak hanya itu, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar atas nama Riski Anreani juga diketahui pernah menyerahkan uang ke Nurdin Abdullah lewat ajudan atas nama Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.
Asri mengatakan penyidik sudah mendalami peran pimpinan bank tersebut. Mereka akan dijadikan saksi pada persidangan selanjutnya.
Nurdin Abdullah juga diketahui menerima uang setidaknya dari enam kontraktor. Rata-rata transaksi dilakukan melalui orang kepercayaannya yakni Syamsul Bahri, Edy Rahmat, dan Sari Pudjiasuti.
Diantaranya, kata Asri terdakwa Nurdin Abdullah pada pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah
Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella. Uang Rp 1 miliar tersebut diterima Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri selaku Ajudan Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2020 juga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Nurwardi Bin Pakki alias H Momo. Dia adalah Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat.
Berita Terkait
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025