SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah menerima uang dari sejumlah kontraktor. Tidak hanya terdakwa Agung Sucipto.
Beberapa kontraktor lain yakni Ferry Tanriady, Petrus Yalim, Robert Wijaya, Haeruddin, dan Harry Syamsuddin. Nominalnya berbeda-beda.
"Jika ditotal, terdakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar sejak tahun 2019 hingga Februari 2021," ujar Asri di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Yang terakhir, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto dan 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Uang itu diberikan melalui terdakwa Edy Rahmat.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan Bupati Bantaeng itu dengan pasal kumulatif atau berlapis. Hal yang sama berlaku pula untuk terdakwa Edy Rahmat.
"Jadi dakwaan pertama berkaitan dengan suap 150 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar itu. Dakwaan lain adalah Nurdin sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar dan 200 ribu dollar Singapura," tegasnya.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis mengatakan dakwaan JPU masih butuh pembuktian. Pekan depan baru masuk dalam pemeriksaan saksi.
"Ini masih terlalu dini baru pembacaan dakwaan. Dakwaan JPU juga masih butuh pembuktian di persidangan selanjutnya," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah
-
Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
-
Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu