SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah menerima uang dari sejumlah kontraktor. Tidak hanya terdakwa Agung Sucipto.
Beberapa kontraktor lain yakni Ferry Tanriady, Petrus Yalim, Robert Wijaya, Haeruddin, dan Harry Syamsuddin. Nominalnya berbeda-beda.
"Jika ditotal, terdakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar sejak tahun 2019 hingga Februari 2021," ujar Asri di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Yang terakhir, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto dan 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Uang itu diberikan melalui terdakwa Edy Rahmat.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan Bupati Bantaeng itu dengan pasal kumulatif atau berlapis. Hal yang sama berlaku pula untuk terdakwa Edy Rahmat.
"Jadi dakwaan pertama berkaitan dengan suap 150 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar itu. Dakwaan lain adalah Nurdin sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar dan 200 ribu dollar Singapura," tegasnya.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis mengatakan dakwaan JPU masih butuh pembuktian. Pekan depan baru masuk dalam pemeriksaan saksi.
"Ini masih terlalu dini baru pembacaan dakwaan. Dakwaan JPU juga masih butuh pembuktian di persidangan selanjutnya," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal