SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah menerima uang dari sejumlah kontraktor. Tidak hanya terdakwa Agung Sucipto.
Beberapa kontraktor lain yakni Ferry Tanriady, Petrus Yalim, Robert Wijaya, Haeruddin, dan Harry Syamsuddin. Nominalnya berbeda-beda.
"Jika ditotal, terdakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar sejak tahun 2019 hingga Februari 2021," ujar Asri di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Yang terakhir, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto dan 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Uang itu diberikan melalui terdakwa Edy Rahmat.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan Bupati Bantaeng itu dengan pasal kumulatif atau berlapis. Hal yang sama berlaku pula untuk terdakwa Edy Rahmat.
"Jadi dakwaan pertama berkaitan dengan suap 150 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar itu. Dakwaan lain adalah Nurdin sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar dan 200 ribu dollar Singapura," tegasnya.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis mengatakan dakwaan JPU masih butuh pembuktian. Pekan depan baru masuk dalam pemeriksaan saksi.
"Ini masih terlalu dini baru pembacaan dakwaan. Dakwaan JPU juga masih butuh pembuktian di persidangan selanjutnya," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi