SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah menerima uang dari sejumlah kontraktor. Tidak hanya terdakwa Agung Sucipto.
Beberapa kontraktor lain yakni Ferry Tanriady, Petrus Yalim, Robert Wijaya, Haeruddin, dan Harry Syamsuddin. Nominalnya berbeda-beda.
"Jika ditotal, terdakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar sejak tahun 2019 hingga Februari 2021," ujar Asri di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Yang terakhir, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto dan 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Uang itu diberikan melalui terdakwa Edy Rahmat.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan Bupati Bantaeng itu dengan pasal kumulatif atau berlapis. Hal yang sama berlaku pula untuk terdakwa Edy Rahmat.
"Jadi dakwaan pertama berkaitan dengan suap 150 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar itu. Dakwaan lain adalah Nurdin sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar dan 200 ribu dollar Singapura," tegasnya.
Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Kuasa hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis mengatakan dakwaan JPU masih butuh pembuktian. Pekan depan baru masuk dalam pemeriksaan saksi.
"Ini masih terlalu dini baru pembacaan dakwaan. Dakwaan JPU juga masih butuh pembuktian di persidangan selanjutnya," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?