SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat akun instagram menulis sikap tegasnya terhadap peristiwa pemukulan pasangan suami istri. Saat razia PPKM di Panciro, Gowa.
Pasangan suami istri melaporkan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan ke Polres Gowa usai kejadian. Kemarin Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bupati Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan kepadanya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan Purichta, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan mengaku beberapa hari ini, selalu ada warga yang bertanya, kenapa dia tidak langsung mencopot yang bersangkutan.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," ungkapnya.
Selanjutnya yang bersangkutan akan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: KPID Sulsel Beri Sanksi MNC TV Karena Berita Ricuh Razia PPKM Gowa
Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".
Menurut Adnan, Penjabat Sekda Gowa Kamsinah juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.
"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki," kata Adnan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?