Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:14 WIB
Anggota KPID Sulsel berdiskusi terkait pemberitaan di media [SuaraSulsel.id / Dokumentasi KPID Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pemberitaan terkait razia PPKM di Kabupaten Gowa yang berlangsung ricuh menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan atau KPID Sulsel.

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan KPID Sulsel adalah berita berjudul "Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa".

Mengutip dari situs resmi KPID Sulsel, komisioner KPID Sulsel memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada MNC TV Sulawesi Selatan. Terkait pemberitaan tersebut.

Siaran berita yang tayang pukul 12.00 WITA ditemukan oleh KPID Sulsel melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Pemkab Gowa Mengklaim Wanita yang Dianiaya Satpol PP Tak Hamil, Warganet Ngegas

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPID Sulsel ke MNC TV pada Jumat (16/7/2021).

Adegan tersebut dianggap telah mengabaikan dua pasal dalam P3SPS KPI Tahun 2012. Pemberitaan itu dinilai melanggar prinsip – prinsip jurnalis.

Adapun bentuk pelanggaran berupa pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan melanggar pasal 22 dan Pasal 40 P3SPS, Tentang Prinsip – Prinsip Jurnalistik.

Pihak MNC TV pun telah meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada keluarga dan seluruh masyarakat. Dengan ini juga pihak MNC telah menjatuhkan hukuman secara internal kepada reporter yang bertugas di lapangan.

KPID Sulsel menyesalkan kejadian seperti ini dan berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi pada MNC TV maupun lembaga penyiaran lainnya.

Baca Juga: Viral Pedagang Baju Dirazia, Dagangan Langsung Diangkut Satpol PP, 'Kirain Mau Diborong'

Load More