SuaraSulsel.id - Pemberitaan terkait razia PPKM di Kabupaten Gowa yang berlangsung ricuh menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan atau KPID Sulsel.
Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan KPID Sulsel adalah berita berjudul "Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa".
Mengutip dari situs resmi KPID Sulsel, komisioner KPID Sulsel memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada MNC TV Sulawesi Selatan. Terkait pemberitaan tersebut.
Siaran berita yang tayang pukul 12.00 WITA ditemukan oleh KPID Sulsel melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Pemkab Gowa Mengklaim Wanita yang Dianiaya Satpol PP Tak Hamil, Warganet Ngegas
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPID Sulsel ke MNC TV pada Jumat (16/7/2021).
Adegan tersebut dianggap telah mengabaikan dua pasal dalam P3SPS KPI Tahun 2012. Pemberitaan itu dinilai melanggar prinsip – prinsip jurnalis.
Adapun bentuk pelanggaran berupa pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan melanggar pasal 22 dan Pasal 40 P3SPS, Tentang Prinsip – Prinsip Jurnalistik.
Pihak MNC TV pun telah meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada keluarga dan seluruh masyarakat. Dengan ini juga pihak MNC telah menjatuhkan hukuman secara internal kepada reporter yang bertugas di lapangan.
KPID Sulsel menyesalkan kejadian seperti ini dan berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi pada MNC TV maupun lembaga penyiaran lainnya.
Baca Juga: Viral Pedagang Baju Dirazia, Dagangan Langsung Diangkut Satpol PP, 'Kirain Mau Diborong'
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Tips Aman Berkendara Mobil Listrik di Musim Hujan yang Wajib Pengguna Tahu
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros