SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Gowa menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri saat operasi PPKM.
Terduga pelaku adalah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. Sementara diperiksa polisi. Dengan status sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis 15 Juli 2021.
Kapolres Tri mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasangan suami istri, atas nama Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun). Disebut menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP. Saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Menurut Tri, korban membuat laporan polisi Nomor 776 di Polres Gowa kemarin malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang yang masih berstatus sebagai saksi.
Mereka adalah dua orang dari anggota kepolisian yang ikut melaksanakan tugas patroli PPKM, dua orang dari Satpol PP, dan satu orang masyarakat umum, serta dua orang korban.
"Saksi-saksi sebanyak tujuh orang dan kita juga sedang meminta keterangan dari pelaku juga saat ini," terang Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tri, pelaku diketahui menganiaya pasangan suami istri tersebut karena emosi saat melaksanakan tugas patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
"Sementara pemeriksaan terduga pelaku masih kita interogasi. Nanti setelah selesai kita adakan gelar perkara untuk menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku (statusnya) karena nanti hasil gelarlah yang akan kita ini," jelas Tri.
Baca Juga: Kasatpol PP Gowa Minta Maaf Anggotanya Pukuli Ibu Hamil
Untuk kondisi korban sendiri, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa.
"Sampai saat ini memang info yang beredar bahwa korban sedang hamil. Tapi untuk memastikan kita harus menunggu dari pihak kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaannya yang menyatakan apakah yang bersangkutan hamil atau tidak," ungkap Tri.
Sedangkan hasil pemeriksaan visum sendiri, katanya, kedua korban mengalami luka memar pada sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang disita polisi, antara lain adalah rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.
"Pasal yang kami masukkan mungkin adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, saat kejadian Mardani masuk dalam Tim IV. Bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Hak Tetangga yang Wajib Anda Tahu Agar Ramadan Berkah
-
MTF Market 'Fasting Forward', Ada Cashback 50 Persen dan Hadiah Menarik dari Transaksi QRIS
-
Modus Penipuan Umrah Rp1,8 Miliar di Kendari, Korban Ratusan Orang
-
Rekomendasi Tunik Lebaran Terlengkap di Promo Ramadhan Blibli
-
Warga Makassar Dilarang Nyalakan Petasan di Akhir Ramadan