SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Gowa menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri saat operasi PPKM.
Terduga pelaku adalah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. Sementara diperiksa polisi. Dengan status sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis 15 Juli 2021.
Kapolres Tri mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasangan suami istri, atas nama Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun). Disebut menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP. Saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Menurut Tri, korban membuat laporan polisi Nomor 776 di Polres Gowa kemarin malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang yang masih berstatus sebagai saksi.
Mereka adalah dua orang dari anggota kepolisian yang ikut melaksanakan tugas patroli PPKM, dua orang dari Satpol PP, dan satu orang masyarakat umum, serta dua orang korban.
"Saksi-saksi sebanyak tujuh orang dan kita juga sedang meminta keterangan dari pelaku juga saat ini," terang Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tri, pelaku diketahui menganiaya pasangan suami istri tersebut karena emosi saat melaksanakan tugas patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
"Sementara pemeriksaan terduga pelaku masih kita interogasi. Nanti setelah selesai kita adakan gelar perkara untuk menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku (statusnya) karena nanti hasil gelarlah yang akan kita ini," jelas Tri.
Baca Juga: Kasatpol PP Gowa Minta Maaf Anggotanya Pukuli Ibu Hamil
Untuk kondisi korban sendiri, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa.
"Sampai saat ini memang info yang beredar bahwa korban sedang hamil. Tapi untuk memastikan kita harus menunggu dari pihak kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaannya yang menyatakan apakah yang bersangkutan hamil atau tidak," ungkap Tri.
Sedangkan hasil pemeriksaan visum sendiri, katanya, kedua korban mengalami luka memar pada sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang disita polisi, antara lain adalah rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.
"Pasal yang kami masukkan mungkin adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, saat kejadian Mardani masuk dalam Tim IV. Bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik