SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Gowa menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri saat operasi PPKM.
Terduga pelaku adalah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. Sementara diperiksa polisi. Dengan status sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis 15 Juli 2021.
Kapolres Tri mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasangan suami istri, atas nama Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun). Disebut menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP. Saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Baca Juga: Kasatpol PP Gowa Minta Maaf Anggotanya Pukuli Ibu Hamil
Menurut Tri, korban membuat laporan polisi Nomor 776 di Polres Gowa kemarin malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang yang masih berstatus sebagai saksi.
Mereka adalah dua orang dari anggota kepolisian yang ikut melaksanakan tugas patroli PPKM, dua orang dari Satpol PP, dan satu orang masyarakat umum, serta dua orang korban.
"Saksi-saksi sebanyak tujuh orang dan kita juga sedang meminta keterangan dari pelaku juga saat ini," terang Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tri, pelaku diketahui menganiaya pasangan suami istri tersebut karena emosi saat melaksanakan tugas patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
"Sementara pemeriksaan terduga pelaku masih kita interogasi. Nanti setelah selesai kita adakan gelar perkara untuk menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku (statusnya) karena nanti hasil gelarlah yang akan kita ini," jelas Tri.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Dipukul Saat Razia PPKM, Begini Respons Bupati Gowa
Untuk kondisi korban sendiri, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa.
"Sampai saat ini memang info yang beredar bahwa korban sedang hamil. Tapi untuk memastikan kita harus menunggu dari pihak kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaannya yang menyatakan apakah yang bersangkutan hamil atau tidak," ungkap Tri.
Sedangkan hasil pemeriksaan visum sendiri, katanya, kedua korban mengalami luka memar pada sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang disita polisi, antara lain adalah rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.
"Pasal yang kami masukkan mungkin adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, saat kejadian Mardani masuk dalam Tim IV. Bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Menurut Alimuddin, saat terjadi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di salah satu Kafe, Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Sulsel, Rabu 14 Juli 2021, malam itu, kondisi Mardani dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada pengaruh minuman keras.
"Kondisi keadaannya pelaku, sadar saat kejadian. Tidak mabuk," terang Alimuddin.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Serba-serbi Cimory Dairyland Gowa: Tiket, Fasilitas hingga Lowongan Kerja
-
Harga Tiket Dan Lokasi Cimory Dairyland Gowa, Kapan Buka?
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Skema Cicilan All New Santa Fe, Termurah Rp 12 Jutaan
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN