SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Gowa menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri saat operasi PPKM.
Terduga pelaku adalah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. Sementara diperiksa polisi. Dengan status sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis 15 Juli 2021.
Kapolres Tri mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasangan suami istri, atas nama Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun). Disebut menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP. Saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Menurut Tri, korban membuat laporan polisi Nomor 776 di Polres Gowa kemarin malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang yang masih berstatus sebagai saksi.
Mereka adalah dua orang dari anggota kepolisian yang ikut melaksanakan tugas patroli PPKM, dua orang dari Satpol PP, dan satu orang masyarakat umum, serta dua orang korban.
"Saksi-saksi sebanyak tujuh orang dan kita juga sedang meminta keterangan dari pelaku juga saat ini," terang Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tri, pelaku diketahui menganiaya pasangan suami istri tersebut karena emosi saat melaksanakan tugas patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
"Sementara pemeriksaan terduga pelaku masih kita interogasi. Nanti setelah selesai kita adakan gelar perkara untuk menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku (statusnya) karena nanti hasil gelarlah yang akan kita ini," jelas Tri.
Baca Juga: Kasatpol PP Gowa Minta Maaf Anggotanya Pukuli Ibu Hamil
Untuk kondisi korban sendiri, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa.
"Sampai saat ini memang info yang beredar bahwa korban sedang hamil. Tapi untuk memastikan kita harus menunggu dari pihak kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaannya yang menyatakan apakah yang bersangkutan hamil atau tidak," ungkap Tri.
Sedangkan hasil pemeriksaan visum sendiri, katanya, kedua korban mengalami luka memar pada sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang disita polisi, antara lain adalah rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.
"Pasal yang kami masukkan mungkin adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, saat kejadian Mardani masuk dalam Tim IV. Bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terkini
-
Polisi Deg-degan Lihat Mahasiswa Bawa Parang Panjang, Ternyata...
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV