SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Gowa menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri saat operasi PPKM.
Terduga pelaku adalah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan. Sementara diperiksa polisi. Dengan status sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis 15 Juli 2021.
Kapolres Tri mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasangan suami istri, atas nama Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun). Disebut menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP. Saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Menurut Tri, korban membuat laporan polisi Nomor 776 di Polres Gowa kemarin malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang yang masih berstatus sebagai saksi.
Mereka adalah dua orang dari anggota kepolisian yang ikut melaksanakan tugas patroli PPKM, dua orang dari Satpol PP, dan satu orang masyarakat umum, serta dua orang korban.
"Saksi-saksi sebanyak tujuh orang dan kita juga sedang meminta keterangan dari pelaku juga saat ini," terang Tri.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Tri, pelaku diketahui menganiaya pasangan suami istri tersebut karena emosi saat melaksanakan tugas patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
"Sementara pemeriksaan terduga pelaku masih kita interogasi. Nanti setelah selesai kita adakan gelar perkara untuk menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut. Ini masih diduga pelaku (statusnya) karena nanti hasil gelarlah yang akan kita ini," jelas Tri.
Baca Juga: Kasatpol PP Gowa Minta Maaf Anggotanya Pukuli Ibu Hamil
Untuk kondisi korban sendiri, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa.
"Sampai saat ini memang info yang beredar bahwa korban sedang hamil. Tapi untuk memastikan kita harus menunggu dari pihak kedokteran. Berdasarkan hasil pemeriksaannya yang menyatakan apakah yang bersangkutan hamil atau tidak," ungkap Tri.
Sedangkan hasil pemeriksaan visum sendiri, katanya, kedua korban mengalami luka memar pada sebelah kanan.
Sementara barang bukti yang disita polisi, antara lain adalah rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.
"Pasal yang kami masukkan mungkin adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, saat kejadian Mardani masuk dalam Tim IV. Bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja