Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:47 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana menunjukkan barang bukti bahan bom ikan, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More