"Tentunya akan sangat membahayakan. Apabila, digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya," terang Witnu.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain mulai dari kabel-kabel yang digunakan sebagai sumbu dan pipa berukuran kecil untuk terkoneksi dengan sumbu detonator.
Kemudian, tempat-tempat atau kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah jadi yang dijual kepada oknum-oknum nelayan.
"Termasuk juga beberapa bahan-bahan baku yang lain, yang apabila diracik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak yang hight explosive," beber Witnu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis