"Tentunya akan sangat membahayakan. Apabila, digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya," terang Witnu.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain mulai dari kabel-kabel yang digunakan sebagai sumbu dan pipa berukuran kecil untuk terkoneksi dengan sumbu detonator.
Kemudian, tempat-tempat atau kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah jadi yang dijual kepada oknum-oknum nelayan.
"Termasuk juga beberapa bahan-bahan baku yang lain, yang apabila diracik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak yang hight explosive," beber Witnu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar