Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:47 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana menunjukkan barang bukti bahan bom ikan, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Tentunya akan sangat membahayakan. Apabila, digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya," terang Witnu.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain mulai dari kabel-kabel yang digunakan sebagai sumbu dan pipa berukuran kecil untuk terkoneksi dengan sumbu detonator.

Kemudian, tempat-tempat atau kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah jadi yang dijual kepada oknum-oknum nelayan.

"Termasuk juga beberapa bahan-bahan baku yang lain, yang apabila diracik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak yang hight explosive," beber Witnu.

Baca Juga: Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More