Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 05:05 WIB
Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Lapas Kelas 1 Makassar / [Istimewa]

Jadwal sidang juga merupakan hak prerogatif kepala pengadilan. Termasuk siapa ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang.

"Belum pasti soal jadwal sidangnya, termasuk pimpinan sidangnya siapa. Masih dibahas, tapi kalau sudah dilimpahkan berkasnya, artinya secepatnya," tutur Sibali.

Jaksa KPK Asri Irwan menambahkan tersangka suap Nurdin Abdullah dipastikan akan menjalani sidang secara online. Saat ini, ia masih mendekam di rumah tahanan KPK.

Masalah keamanan jadi alasan Nurdin Abdullah disidang secara online. Begitupun dengan tersangka lainnya, Edy Rahmat.

Baca Juga: Awal Mula Perkenalan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah Diungkap di Ruang Sidang

Selain itu, sebagian saksi lebih banyak berada di Makassar. Hal ini diklaim akan memudahkan jalannya persidangan.

"Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke PN Makassar. Tinggal menunggu jadwalnya," ujar Asri.

Load More