SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan surat edaran. Soal aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19. Surat edaran itu memuat beberapa hal.
Pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode YFM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Kedua, pelaksanaan HTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan.
Untuk zona hijau, belajar tatap muka dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelqjaran perhari selama sepekan.
Kemudian, untuk zona Kuning, dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran juga dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Muhammad Jufri mengatakan pembelajaran tatap muka berbeda untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Termasuk wilayah kepulauan.
"Walaupun harus tetap memperhatikan angka reproduksi efektif. Tapi kalau zona hijau, bisa 100 persen," ujar Jufri, Senin, 12 Juli 2021.
Jufri menjelaskan untuk zona hijau di wilayah kepulauan, tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.
Tapi jika zona Kuning, tatap muka bisa dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dcngan sistcm shift. Bisa pula belajar sepenuhnya.
Baca Juga: Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya
Jufri meminta agar semua pendidik dan tenaga kependidikan wajib divaksin terlebuh dahulu. Sebelum belajar dimulai, mereka harus memperlihatkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.
"Kemudian harus mendapat izin dari Kepala Daerah selaku ketua Satgas di daerah masing-masing. Para wali murid juga harus dimintai persetujuan terlebih dulu," tuturnya.
Para wali murid juga diminta untuk bisa mengantar dan menjemput anaknya usai belajar. Hal tersebut untuk memastikan bahwa sang anak tidak berkeliaran pas jam belajar selesai.
"Dan yang paling penting adalah sekolah wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain," bebernya.
Namun, daerah kabupaten atau kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka sampai status tersebut dicabut.
Lalu, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan belajar tatap muka, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!