Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 Juli 2021 | 15:36 WIB
Siswa berdoa usai pengenalan lingkungan sekolah pada hari pertama pembelajaran di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/1/2021). ANTARA FOTO/Rahmad

"Kemudian harus mendapat izin dari Kepala Daerah selaku ketua Satgas di daerah masing-masing. Para wali murid juga harus dimintai persetujuan terlebih dulu," tuturnya.

Para wali murid juga diminta untuk bisa mengantar dan menjemput anaknya usai belajar. Hal tersebut untuk memastikan bahwa sang anak tidak berkeliaran pas jam belajar selesai.

"Dan yang paling penting adalah sekolah wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain," bebernya.

Namun, daerah kabupaten atau kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka sampai status tersebut dicabut.

Baca Juga: Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya

Lalu, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan belajar tatap muka, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.

Kepala daerah kabupaten/kota juga harus melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin belajar tatap muka dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.

Kemudian mereka wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tatap muka terbatas dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19

Load More