SuaraSulsel.id - Sebanyak empat tenaga kerja asing atau TKA asal China yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng pulang ke negara asalnya.
Kepulangan empat TKA asal China itu karena masa kerja mereka di Kawasan Industri bantaeng telah berakhir.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanawil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, empat orang TKA asal China itu sudah meninggalkan Provinsi Sulawesi Selatan dan terbang ke Jakarta untuk selanjutnya mengambil penerbangan langsung ke negaranya usai masa kerjanya di Indonesia berakhir.
"Karena tidak ada penerbangan langsung ke China dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga ke Jakarta dulu untuk melanjutkan penerbangan ke negara asalnya," ujarnya.
Dia menyatakan, selain masa kontrak kerjanya yang ke semuanya adalah laki-laki itu, izin tinggal yang diberikan dari Kantor Imigrasi juga akan segera berakhir.
"Izin tinggalnya juga akan berakhir setelah kontrak kerjanya berakhir. Izin tinggal itu menyesuaikan dengan kontrak kerjanya," katanya.
Terkait dengan kedatangan 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu, (3/7/2021) atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Dodi menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali dan sepatutnya tidak usah dibahas atau malah diviralkan.
Menurut dia, di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 20 Februari 2020, tidak ada penerbangan reguler pengangkutan penumpang.
"Yang ada hanya penerbangan domestik sehingga kedatangan mereka di Makassar sebagai penumpang domestik," terangnya.
Baca Juga: Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19
Menurutnya, mereka tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 jauh sebelum PPKM diterapkan. Saat mereka baru tiba itu, diwajibkan mengikuti pengkarantinaan dalam pengawasan Satgas COVID Nasional di Jakarta.
"Kedatangan sebagai penumpang domestik di Makassar tentu sama kedudukannya dengan penumpang lain para WNI, sama-sama telah memiliki surat negatif COVID-19. Sebelum mereka berkegiatan diproyek pun, oleh perusahaannya diwajibkan pengkarantinaan lagi dalam pengawasan dinas kesehatan setempat," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu