SuaraSulsel.id - Sebanyak empat tenaga kerja asing atau TKA asal China yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng pulang ke negara asalnya.
Kepulangan empat TKA asal China itu karena masa kerja mereka di Kawasan Industri bantaeng telah berakhir.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanawil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, empat orang TKA asal China itu sudah meninggalkan Provinsi Sulawesi Selatan dan terbang ke Jakarta untuk selanjutnya mengambil penerbangan langsung ke negaranya usai masa kerjanya di Indonesia berakhir.
"Karena tidak ada penerbangan langsung ke China dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga ke Jakarta dulu untuk melanjutkan penerbangan ke negara asalnya," ujarnya.
Baca Juga: Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19
Dia menyatakan, selain masa kontrak kerjanya yang ke semuanya adalah laki-laki itu, izin tinggal yang diberikan dari Kantor Imigrasi juga akan segera berakhir.
"Izin tinggalnya juga akan berakhir setelah kontrak kerjanya berakhir. Izin tinggal itu menyesuaikan dengan kontrak kerjanya," katanya.
Terkait dengan kedatangan 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu, (3/7/2021) atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Dodi menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali dan sepatutnya tidak usah dibahas atau malah diviralkan.
Menurut dia, di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 20 Februari 2020, tidak ada penerbangan reguler pengangkutan penumpang.
"Yang ada hanya penerbangan domestik sehingga kedatangan mereka di Makassar sebagai penumpang domestik," terangnya.
Baca Juga: Makin Melonjak! Pasien Positif Covid-19 di Sulsel Bertambah 511 Orang
Menurutnya, mereka tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 jauh sebelum PPKM diterapkan. Saat mereka baru tiba itu, diwajibkan mengikuti pengkarantinaan dalam pengawasan Satgas COVID Nasional di Jakarta.
"Kedatangan sebagai penumpang domestik di Makassar tentu sama kedudukannya dengan penumpang lain para WNI, sama-sama telah memiliki surat negatif COVID-19. Sebelum mereka berkegiatan diproyek pun, oleh perusahaannya diwajibkan pengkarantinaan lagi dalam pengawasan dinas kesehatan setempat," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah