SuaraSulsel.id - Sebanyak empat tenaga kerja asing atau TKA asal China yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng pulang ke negara asalnya.
Kepulangan empat TKA asal China itu karena masa kerja mereka di Kawasan Industri bantaeng telah berakhir.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanawil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, empat orang TKA asal China itu sudah meninggalkan Provinsi Sulawesi Selatan dan terbang ke Jakarta untuk selanjutnya mengambil penerbangan langsung ke negaranya usai masa kerjanya di Indonesia berakhir.
"Karena tidak ada penerbangan langsung ke China dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga ke Jakarta dulu untuk melanjutkan penerbangan ke negara asalnya," ujarnya.
Dia menyatakan, selain masa kontrak kerjanya yang ke semuanya adalah laki-laki itu, izin tinggal yang diberikan dari Kantor Imigrasi juga akan segera berakhir.
"Izin tinggalnya juga akan berakhir setelah kontrak kerjanya berakhir. Izin tinggal itu menyesuaikan dengan kontrak kerjanya," katanya.
Terkait dengan kedatangan 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu, (3/7/2021) atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Dodi menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali dan sepatutnya tidak usah dibahas atau malah diviralkan.
Menurut dia, di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 20 Februari 2020, tidak ada penerbangan reguler pengangkutan penumpang.
"Yang ada hanya penerbangan domestik sehingga kedatangan mereka di Makassar sebagai penumpang domestik," terangnya.
Baca Juga: Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19
Menurutnya, mereka tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 jauh sebelum PPKM diterapkan. Saat mereka baru tiba itu, diwajibkan mengikuti pengkarantinaan dalam pengawasan Satgas COVID Nasional di Jakarta.
"Kedatangan sebagai penumpang domestik di Makassar tentu sama kedudukannya dengan penumpang lain para WNI, sama-sama telah memiliki surat negatif COVID-19. Sebelum mereka berkegiatan diproyek pun, oleh perusahaannya diwajibkan pengkarantinaan lagi dalam pengawasan dinas kesehatan setempat," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat