SuaraSulsel.id - Sebanyak empat tenaga kerja asing atau TKA asal China yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng pulang ke negara asalnya.
Kepulangan empat TKA asal China itu karena masa kerja mereka di Kawasan Industri bantaeng telah berakhir.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanawil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, empat orang TKA asal China itu sudah meninggalkan Provinsi Sulawesi Selatan dan terbang ke Jakarta untuk selanjutnya mengambil penerbangan langsung ke negaranya usai masa kerjanya di Indonesia berakhir.
"Karena tidak ada penerbangan langsung ke China dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga ke Jakarta dulu untuk melanjutkan penerbangan ke negara asalnya," ujarnya.
Dia menyatakan, selain masa kontrak kerjanya yang ke semuanya adalah laki-laki itu, izin tinggal yang diberikan dari Kantor Imigrasi juga akan segera berakhir.
"Izin tinggalnya juga akan berakhir setelah kontrak kerjanya berakhir. Izin tinggal itu menyesuaikan dengan kontrak kerjanya," katanya.
Terkait dengan kedatangan 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu, (3/7/2021) atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Dodi menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali dan sepatutnya tidak usah dibahas atau malah diviralkan.
Menurut dia, di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 20 Februari 2020, tidak ada penerbangan reguler pengangkutan penumpang.
"Yang ada hanya penerbangan domestik sehingga kedatangan mereka di Makassar sebagai penumpang domestik," terangnya.
Baca Juga: Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19
Menurutnya, mereka tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 jauh sebelum PPKM diterapkan. Saat mereka baru tiba itu, diwajibkan mengikuti pengkarantinaan dalam pengawasan Satgas COVID Nasional di Jakarta.
"Kedatangan sebagai penumpang domestik di Makassar tentu sama kedudukannya dengan penumpang lain para WNI, sama-sama telah memiliki surat negatif COVID-19. Sebelum mereka berkegiatan diproyek pun, oleh perusahaannya diwajibkan pengkarantinaan lagi dalam pengawasan dinas kesehatan setempat," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem