SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan surat edaran. Soal aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19. Surat edaran itu memuat beberapa hal.
Pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode YFM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Kedua, pelaksanaan HTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan.
Untuk zona hijau, belajar tatap muka dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelqjaran perhari selama sepekan.
Kemudian, untuk zona Kuning, dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran juga dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Muhammad Jufri mengatakan pembelajaran tatap muka berbeda untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Termasuk wilayah kepulauan.
"Walaupun harus tetap memperhatikan angka reproduksi efektif. Tapi kalau zona hijau, bisa 100 persen," ujar Jufri, Senin, 12 Juli 2021.
Jufri menjelaskan untuk zona hijau di wilayah kepulauan, tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.
Tapi jika zona Kuning, tatap muka bisa dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dcngan sistcm shift. Bisa pula belajar sepenuhnya.
Baca Juga: Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya
Jufri meminta agar semua pendidik dan tenaga kependidikan wajib divaksin terlebuh dahulu. Sebelum belajar dimulai, mereka harus memperlihatkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.
"Kemudian harus mendapat izin dari Kepala Daerah selaku ketua Satgas di daerah masing-masing. Para wali murid juga harus dimintai persetujuan terlebih dulu," tuturnya.
Para wali murid juga diminta untuk bisa mengantar dan menjemput anaknya usai belajar. Hal tersebut untuk memastikan bahwa sang anak tidak berkeliaran pas jam belajar selesai.
"Dan yang paling penting adalah sekolah wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain," bebernya.
Namun, daerah kabupaten atau kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka sampai status tersebut dicabut.
Lalu, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan belajar tatap muka, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi