SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan surat edaran. Soal aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19. Surat edaran itu memuat beberapa hal.
Pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode YFM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Kedua, pelaksanaan HTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan.
Untuk zona hijau, belajar tatap muka dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelqjaran perhari selama sepekan.
Kemudian, untuk zona Kuning, dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran juga dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Muhammad Jufri mengatakan pembelajaran tatap muka berbeda untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Termasuk wilayah kepulauan.
"Walaupun harus tetap memperhatikan angka reproduksi efektif. Tapi kalau zona hijau, bisa 100 persen," ujar Jufri, Senin, 12 Juli 2021.
Jufri menjelaskan untuk zona hijau di wilayah kepulauan, tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.
Tapi jika zona Kuning, tatap muka bisa dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dcngan sistcm shift. Bisa pula belajar sepenuhnya.
Baca Juga: Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya
Jufri meminta agar semua pendidik dan tenaga kependidikan wajib divaksin terlebuh dahulu. Sebelum belajar dimulai, mereka harus memperlihatkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.
"Kemudian harus mendapat izin dari Kepala Daerah selaku ketua Satgas di daerah masing-masing. Para wali murid juga harus dimintai persetujuan terlebih dulu," tuturnya.
Para wali murid juga diminta untuk bisa mengantar dan menjemput anaknya usai belajar. Hal tersebut untuk memastikan bahwa sang anak tidak berkeliaran pas jam belajar selesai.
"Dan yang paling penting adalah sekolah wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain," bebernya.
Namun, daerah kabupaten atau kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka sampai status tersebut dicabut.
Lalu, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan belajar tatap muka, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun