SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan surat edaran. Soal aturan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19. Surat edaran itu memuat beberapa hal.
Pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode YFM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Kedua, pelaksanaan HTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan.
Untuk zona hijau, belajar tatap muka dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelqjaran perhari selama sepekan.
Kemudian, untuk zona Kuning, dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran juga dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Muhammad Jufri mengatakan pembelajaran tatap muka berbeda untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. Termasuk wilayah kepulauan.
"Walaupun harus tetap memperhatikan angka reproduksi efektif. Tapi kalau zona hijau, bisa 100 persen," ujar Jufri, Senin, 12 Juli 2021.
Jufri menjelaskan untuk zona hijau di wilayah kepulauan, tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam.
Tapi jika zona Kuning, tatap muka bisa dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dcngan sistcm shift. Bisa pula belajar sepenuhnya.
Baca Juga: Empat TKA Asal China di Bantaeng Pulang ke Negara Asalnya
Jufri meminta agar semua pendidik dan tenaga kependidikan wajib divaksin terlebuh dahulu. Sebelum belajar dimulai, mereka harus memperlihatkan sertifikat vaksin terlebih dahulu.
"Kemudian harus mendapat izin dari Kepala Daerah selaku ketua Satgas di daerah masing-masing. Para wali murid juga harus dimintai persetujuan terlebih dulu," tuturnya.
Para wali murid juga diminta untuk bisa mengantar dan menjemput anaknya usai belajar. Hal tersebut untuk memastikan bahwa sang anak tidak berkeliaran pas jam belajar selesai.
"Dan yang paling penting adalah sekolah wajib menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain," bebernya.
Namun, daerah kabupaten atau kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka sampai status tersebut dicabut.
Lalu, sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan belajar tatap muka, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah.
Kepala daerah kabupaten/kota juga harus melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin belajar tatap muka dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.
Kemudian mereka wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tatap muka terbatas dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem