SuaraSulsel.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menelusuri informasi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga dari terduga teroris Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami masih menelusuri gugatan itu benar sudah didaftarkan atau belum. Itu belum dapat laporan resmi dari Densus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri digugat praperadilan oleh keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar yang diajukan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim.
Sidang Praperadilan atas kasus penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/7) akhirnya ditunda pada 21 Juli 2021 karena Densus sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Menanggapi hal itu, Ramadhan mengatakan dirinya telah menanyakan perihal gugatan tersebut kepada Densus, namun belum mendapat jawaban.
Menurut Ramadhan, Polri akan merespons gugatan tersebut apabila telah mendapat keterangan dari Densus terkait kebenaran gugatan praperadilan tersebut.
"Saya sudah tanyakan kepada Densus, tetapi belum dapat respons balik dari Densus. Untuk menjawab perihal itu, pertama harus ditanyakan terlebih dahulu benar ada gugatan praperadilan keluarga tersangka, apa responsnya harus dari Densus," jawab Ramadhan.
Saat ditanyakan apakah nama tersangka Muslimin J dan Wahyudin, ada di antara 58 tersangka teroris Villa Biru Mutiara, Makassar yang telah dipindahkan ke Jakarta pada 1 Juli 2021, Ramadhan menyatakan namanya ada dalam daftar.
Diberitakan sebelumnya, keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar telah mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya penangkapan terhadap tersangka. Tim Densus 88 Antiteror sebagai pihak tergugat (termohon).
Baca Juga: Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor
Abdullah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan, gugatan praperadilan kepada Densus 88 Antiteror atas penangkapan dua terduga masing-masing Muslimin J dan Wahyudin melalui kedua istrinya sebagai klien, yakni Andi Zakiyah Nurhafizah istri Muslimin J dan Syamsinar istri Wahyudin.
Pemohonan gugatan telah didaftarkan beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri Makassar hingga permohonan disetujui untuk disidangkan. Hanya saja, pihak tergugat tidak hadir dan ditunda dua pekan depan.
Menurut Abdullah, gugatan Praperadilan yang didaftarkan hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah, untuk mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Sedangkan kliennya, Syamsinar telah mencabut gugatan dengan alasan yang bersangkutan diduga telah mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal agar tidak meneruskan gugatan tersebut. Pencabutan gugatan itu didasari atas faktor kejiwaan dan psikologis kliennya.
Kliennya, Andi Zakiyah menyebut proses penangkapan suaminya saat itu, petugas tidak menunjukkan surat penangkapan, bahkan status usai ditahan 21 hari di Polda Sulsel tidak ada kejelasan.
"Kami mengajukan praperadilan ini berkaitan proses penangkapan dan penahanan mereka tidak sesuai KUHP. Hingga habis masa penahanan 21 hari tidak ada surat atau statusnya apa, makanya kita gugat," tutur Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya
-
Limbah PT KIMA Aman, Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia