SuaraSulsel.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menelusuri informasi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga dari terduga teroris Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami masih menelusuri gugatan itu benar sudah didaftarkan atau belum. Itu belum dapat laporan resmi dari Densus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri digugat praperadilan oleh keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar yang diajukan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim.
Sidang Praperadilan atas kasus penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/7) akhirnya ditunda pada 21 Juli 2021 karena Densus sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Baca Juga: Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor
Menanggapi hal itu, Ramadhan mengatakan dirinya telah menanyakan perihal gugatan tersebut kepada Densus, namun belum mendapat jawaban.
Menurut Ramadhan, Polri akan merespons gugatan tersebut apabila telah mendapat keterangan dari Densus terkait kebenaran gugatan praperadilan tersebut.
"Saya sudah tanyakan kepada Densus, tetapi belum dapat respons balik dari Densus. Untuk menjawab perihal itu, pertama harus ditanyakan terlebih dahulu benar ada gugatan praperadilan keluarga tersangka, apa responsnya harus dari Densus," jawab Ramadhan.
Saat ditanyakan apakah nama tersangka Muslimin J dan Wahyudin, ada di antara 58 tersangka teroris Villa Biru Mutiara, Makassar yang telah dipindahkan ke Jakarta pada 1 Juli 2021, Ramadhan menyatakan namanya ada dalam daftar.
Diberitakan sebelumnya, keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar telah mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya penangkapan terhadap tersangka. Tim Densus 88 Antiteror sebagai pihak tergugat (termohon).
Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara Ke-75, Polri Gelar Baksos Se-Indonesia Bagi Sembako hingga Masker
Abdullah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan, gugatan praperadilan kepada Densus 88 Antiteror atas penangkapan dua terduga masing-masing Muslimin J dan Wahyudin melalui kedua istrinya sebagai klien, yakni Andi Zakiyah Nurhafizah istri Muslimin J dan Syamsinar istri Wahyudin.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila
-
Mabes Polri Buka Suara Soal Pesta Mewah Kapolda Kalsel: Konteksnya Kedinasan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar