Soal nanti hasilnya apa, tambah dia, pihaknya akan menerima putusan Pengadilan Negeri Makassar karena sidang praperadilan tidak ada tingkat banding. Apabila gugatan diterima, maka Muslimin J dibebaskan, namun apabila ditolak, maka tentu masuk dalam pokok perkara persidangan di Jakarta bersama tersangka lainnya.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap keduanya dari hasil pengembangan jaringan pelaku bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri L dan YSR, di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.
Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bensin sepeda motor bersama anaknya berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.
Sedangkan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita, saat ingin membeli Takjil berbuka puasa dengan membonceng anaknya berusia 8 tahun mengunakan motor.
Keduanya diduga ikut terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bermarkas di kompleks Villa Biru Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tempat pelaku bom bunuh diri mengikuti kajian. Muslimin disebut terpantau pernah ikut kajian di tempat itu sebelum digrebek aparat pada awal Januari 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang