Muhammad Yunus
Rabu, 07 Juli 2021 | 08:12 WIB
Masjid Al Alam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara [telisik.id]

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Batam Siapkan Anggaran Rp7,5 Milyar Untuk Honor Tim PPKM Mikro

Load More