SuaraSulsel.id - Hingga 20 Juli 2021, aktivitas di rumah ibadah Kota Kendari ditiadakan. Setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Kendari sebagai salah satu kota yang termasuk dalam daftar 43 non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan yang harus dilakukan daerah PPKM mikro salah satu pointnya yakni, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan, Kota Kendari akan melakukan pengetatan sebagaimana aturan yang harus dilaksanakan daerah PPKM mikro.
"Semua poinnya diikuti," kata Nur Endang Abbas usai mengikuti rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelum PPKM Mikro diterapkan, Pemprov Sultra bersama Pemkot Kendari terlebih dulu akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari, dari 7-8 Juli 2021.
"Dua hari kedepan kita akan sosialiasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan, setelah disosialisasikan maka selanjutnya PPKM akan diterapkan.
"Setelah sosialisasi itu tentunya kita terapkan (9 Juli)," kata Nahwa.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari Marwijid mengungkapkan, terkait peniadaan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pihaknya lebih dulu akan menunggu instruksi dari Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Baca Juga: Pemkot Batam Siapkan Anggaran Rp7,5 Milyar Untuk Honor Tim PPKM Mikro
Jika Gubernur dan Wali Kota menerapkan seluruh point PPKM mikro, maka aktivitas keagamaan rumah ibadah sementara waktu ditiadakan.
"Andaikata instruksinya akan diterapkan semua poin-poin itu, mau tidak mau kita harus ikuti instruksi itu," ungkap Marwijid.
Diketahui, hasil rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota.
Adapun 11 poin pengetatan tersebut adalah:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha
-
Ahmad Sahroni: Pengendara Harley Davidson Jangan Norak!
-
Tembus Rp4,7 Triliun! Intip Ke Mana Saja Larinya Belanja Pemerintah Pusat di Sulsel