SuaraSulsel.id - Hingga 20 Juli 2021, aktivitas di rumah ibadah Kota Kendari ditiadakan. Setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Kendari sebagai salah satu kota yang termasuk dalam daftar 43 non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.
Pengetatan yang harus dilakukan daerah PPKM mikro salah satu pointnya yakni, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan, Kota Kendari akan melakukan pengetatan sebagaimana aturan yang harus dilaksanakan daerah PPKM mikro.
"Semua poinnya diikuti," kata Nur Endang Abbas usai mengikuti rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, sebelum PPKM Mikro diterapkan, Pemprov Sultra bersama Pemkot Kendari terlebih dulu akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari, dari 7-8 Juli 2021.
"Dua hari kedepan kita akan sosialiasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan, setelah disosialisasikan maka selanjutnya PPKM akan diterapkan.
"Setelah sosialisasi itu tentunya kita terapkan (9 Juli)," kata Nahwa.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari Marwijid mengungkapkan, terkait peniadaan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pihaknya lebih dulu akan menunggu instruksi dari Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Baca Juga: Pemkot Batam Siapkan Anggaran Rp7,5 Milyar Untuk Honor Tim PPKM Mikro
Jika Gubernur dan Wali Kota menerapkan seluruh point PPKM mikro, maka aktivitas keagamaan rumah ibadah sementara waktu ditiadakan.
"Andaikata instruksinya akan diterapkan semua poin-poin itu, mau tidak mau kita harus ikuti instruksi itu," ungkap Marwijid.
Diketahui, hasil rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota.
Adapun 11 poin pengetatan tersebut adalah:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika