SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan investigasi. Terkait izin PT Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara.
Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono mengatakan telah menurunkan tim khusus ke lokasi perusahaan beroperasi.
“Dari sisi Undang-Undang minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” ungkap Waris Agono, Senin 5 Juli 2021.
Dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang Kehutanan atau P3H sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Sultra, 7 Polisi Diperiksa
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan. Namun kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim. Hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara juga meluruskan isu penambangan Ilegal yang dilakukan PT Tiran Mineral.
Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara disebut telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo, mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tidak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan, dan Biro Hukum. Ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” kata Beni.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala Auto Masuk Penjara, Kena UU ITE
Beni mengungkapkan PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas.
Berita Terkait
-
Tidak Hanya Ormas, Puluhan Koperasi Antre Mau Kelola Tambang
-
Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya
-
Rektor UII Tegas Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Sensitif dan Berbahaya
-
Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi 'Karpet Merah' Kelola Tambang dari Jokowi
-
Izin Akan Keluar, Muhammadiyah Segera Garap Tambang Batu Bara Eks Adaro
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan