SuaraSulsel.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor Unhas untuk Periode 2022-2026.
Proses pengesahan ini berlangsung melalui Rapat Paripurna MWA yang berlangsung pada Kamis (1/7), pukul 14.00 Wita secara daring melalui aplikasi zoom.
Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Syafruddin, beserta para anggota MWA. Hadir pula anggota Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh Tim Perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
"Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama Ketua Senat dan Rektor Unhas, prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya. Guna menyusun draft peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin, Minggu 4 Juli 2021.
Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, H.M. Jusuf Kalla mengharapkan Rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan. Sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek.
Dwia menjelaskan capain Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.
Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh Tim Perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.
Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon Rektor, Panitia Pemilihan Rektor, serta Proses Pemilihan dan Pengesahan.
Baca Juga: Kronologis 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Positif Covid-19
Langkah selanjutnya setelah terbitnya Peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja.
Tahapan Pemilihan sendiri akan berlangsung dalam tiga tahapan proses, yaitu:
- Proses Penjaringan, yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif.
Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.
- Proses Penyaringan, yang akan dilakukan oleh Senat Akademik. Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA.
Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan