SuaraSulsel.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor Unhas untuk Periode 2022-2026.
Proses pengesahan ini berlangsung melalui Rapat Paripurna MWA yang berlangsung pada Kamis (1/7), pukul 14.00 Wita secara daring melalui aplikasi zoom.
Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Syafruddin, beserta para anggota MWA. Hadir pula anggota Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh Tim Perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
"Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama Ketua Senat dan Rektor Unhas, prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya. Guna menyusun draft peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Kronologis 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Positif Covid-19
Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, H.M. Jusuf Kalla mengharapkan Rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan. Sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek.
Dwia menjelaskan capain Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.
Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh Tim Perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.
Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon Rektor, Panitia Pemilihan Rektor, serta Proses Pemilihan dan Pengesahan.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unhas di 9 Desa Jeneponto Terkonfirmasi Positif Covid-19
Langkah selanjutnya setelah terbitnya Peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja.
Berita Terkait
-
RS Unhas dan Celltech Buka Akses Terapi Stem Cell di Sulawesi
-
Eksklusif! Pertemuan Bersejarah: Dosen Unhas Dapat Tanda Tangan & Pelukan Pertama Kluivert untuk Timnas
-
Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar