SuaraSulsel.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor Unhas untuk Periode 2022-2026.
Proses pengesahan ini berlangsung melalui Rapat Paripurna MWA yang berlangsung pada Kamis (1/7), pukul 14.00 Wita secara daring melalui aplikasi zoom.
Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Syafruddin, beserta para anggota MWA. Hadir pula anggota Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh Tim Perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.
"Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama Ketua Senat dan Rektor Unhas, prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya. Guna menyusun draft peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin, Minggu 4 Juli 2021.
Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, H.M. Jusuf Kalla mengharapkan Rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan. Sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek.
Dwia menjelaskan capain Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.
Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh Tim Perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.
Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon Rektor, Panitia Pemilihan Rektor, serta Proses Pemilihan dan Pengesahan.
Baca Juga: Kronologis 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Positif Covid-19
Langkah selanjutnya setelah terbitnya Peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja.
Tahapan Pemilihan sendiri akan berlangsung dalam tiga tahapan proses, yaitu:
- Proses Penjaringan, yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif.
Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.
- Proses Penyaringan, yang akan dilakukan oleh Senat Akademik. Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA.
Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng