SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar membuka layanan pengaduan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika ada proses seleksi yang tidak sesuai, maka pendaftar bisa mengadu. Pengaduan bernama "masa sanggah" itu bisa dilakukan mulai 30 Juni hingga 1 Agustus 2021.
"Ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Kalau ada masalah kita siapkan layanan pengaduan masa sanggah," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas, Kamis, 1 Juli 2021.
Siswanta mengatakan peserta bisa melakukan masa sanggah di website. Juga bisa datang langsung ke kantor BPSDM jika kesulitan mengakses laman tersebut.
"Layanan masa sanggah juga akan berlaku di periode akhir pada saat pengumuman kelulusan nanti," tambahnya.
Seperti diketahui, seleksi CPNS di lingkup Pemkot Makassar sudah dilakukan sejak Rabu, 30 Juni kemarin. Proses seleksi dilakukan selama tiga minggu atau sampai 21 Juli 2021.
Siswanta menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Makassar telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Pihaknya mendapat jatah sebanyak 1.203 orang.
"Tenaga guru PPPK 966 orang, tenaga teknis PPPK 13 orang. Kalau untuk CPNS, tenaga kesehatan PNS 204 orang dan tenaga teknis PNS sebanyak 20 orang," jelasnya.
Siswanta menjelaskan bahwa proses seleksi ini memiliki tahapan atau alur yang cukup panjang. Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir kelulusan.
Baca Juga: Pemkab Jember Buka 4.305 Formasi CPNS dan PPPK, Segera Daftar
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melaksanakan seleksi administrasi yang hasilnya disampaikan 28 dan 29 Juli 2021 mendatang.
Selang sehari diumumkan hasil seleksi administrasi, peserta diperkenankan untuk melapor jika ada yang janggal dalam proses ini. BKN memberi kesempatan cuma 3 hari dari tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus.
Setelah masa sanggah berlalu, pada tanggal 9 Agustus BKN melaksanakan pengumuman hasil seleksi pada tahapan administrasi.
Kemudian, bagi CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutkan dengan seleksi kompetensi dasar.
Seleksi kompetensi dasar dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Proses seleksi tahapan ini berlangsung selama 11 hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo