SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar membuka layanan pengaduan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika ada proses seleksi yang tidak sesuai, maka pendaftar bisa mengadu. Pengaduan bernama "masa sanggah" itu bisa dilakukan mulai 30 Juni hingga 1 Agustus 2021.
"Ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Kalau ada masalah kita siapkan layanan pengaduan masa sanggah," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas, Kamis, 1 Juli 2021.
Siswanta mengatakan peserta bisa melakukan masa sanggah di website. Juga bisa datang langsung ke kantor BPSDM jika kesulitan mengakses laman tersebut.
"Layanan masa sanggah juga akan berlaku di periode akhir pada saat pengumuman kelulusan nanti," tambahnya.
Seperti diketahui, seleksi CPNS di lingkup Pemkot Makassar sudah dilakukan sejak Rabu, 30 Juni kemarin. Proses seleksi dilakukan selama tiga minggu atau sampai 21 Juli 2021.
Siswanta menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Makassar telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Pihaknya mendapat jatah sebanyak 1.203 orang.
"Tenaga guru PPPK 966 orang, tenaga teknis PPPK 13 orang. Kalau untuk CPNS, tenaga kesehatan PNS 204 orang dan tenaga teknis PNS sebanyak 20 orang," jelasnya.
Siswanta menjelaskan bahwa proses seleksi ini memiliki tahapan atau alur yang cukup panjang. Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir kelulusan.
Baca Juga: Pemkab Jember Buka 4.305 Formasi CPNS dan PPPK, Segera Daftar
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melaksanakan seleksi administrasi yang hasilnya disampaikan 28 dan 29 Juli 2021 mendatang.
Selang sehari diumumkan hasil seleksi administrasi, peserta diperkenankan untuk melapor jika ada yang janggal dalam proses ini. BKN memberi kesempatan cuma 3 hari dari tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus.
Setelah masa sanggah berlalu, pada tanggal 9 Agustus BKN melaksanakan pengumuman hasil seleksi pada tahapan administrasi.
Kemudian, bagi CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutkan dengan seleksi kompetensi dasar.
Seleksi kompetensi dasar dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Proses seleksi tahapan ini berlangsung selama 11 hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
800 Orang Tewas! Ini 10 Fakta Mengejutkan Laka Lantas di Sulsel
-
Waspada! Ini Lokasi Paling Sering Makan Korban Kecelakaan di Kota Makassar
-
BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat