SuaraSulsel.id - Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu disorot publik. Dwia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta. Karena menjadi komisaris.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengatakan PNS dibolehkan merangkap jabatan. Asalkan ada izin oleh Kementerian.
Namun aturan itu berlaku di perusahaan milik negara atau BUMN. Bukan di perusahaan swasta.
"Coba cek lagi statuta kampusnya. Tapi hampir semua (kampus) aturannya tidak boleh," ujar Hetifah kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Baca Juga: Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin
Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan ada beberapa rektor di perguruan tinggi negeri yang ternyata merangkap jabatan. Komisi X DPR RI akan membahas laporan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB.
"Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," tambah legislator Golkar itu.
Ia meminta agar Majelis Wali Amanat (MWA) di Unhas bisa mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ini perusahaan swasta.
Sehingga mau tidak mau, kata Hetifah, Dwia harus memilih. Apakah mau jadi rektor atau komisaris.
"Yang bersangkutan harus pilih kalau mau menjabat sebagai rektor atau komisaris," ungkapnya.
Baca Juga: Aktif Lagi, Akun Twitter Aliansi Unhas: Intimidasi Digital Bagian dari Rezim Panik Ini
Dwia disebut melanggar statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.
Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.
Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, fungsi komisaris hanya sebagai pengawasan, bukan eksekutif.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam PP nomor 6 tahun 1974 pasal 3 ayat 2. MWA dan Mendikbud kata Ishaq mengizinkan hal tersebut. Oleh KemenPAN-RB juga disebut tak ada masalah.
Prof Dwia yang dikonfirmasi sejak kemarin, hingga kini masih enggan berkomentar. Telpon dan pesan singkat wartawan Suara.com belum dibalas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang