SuaraSulsel.id - Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu disorot publik. Dwia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta. Karena menjadi komisaris.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengatakan PNS dibolehkan merangkap jabatan. Asalkan ada izin oleh Kementerian.
Namun aturan itu berlaku di perusahaan milik negara atau BUMN. Bukan di perusahaan swasta.
"Coba cek lagi statuta kampusnya. Tapi hampir semua (kampus) aturannya tidak boleh," ujar Hetifah kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Baca Juga: Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin
Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan ada beberapa rektor di perguruan tinggi negeri yang ternyata merangkap jabatan. Komisi X DPR RI akan membahas laporan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB.
"Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," tambah legislator Golkar itu.
Ia meminta agar Majelis Wali Amanat (MWA) di Unhas bisa mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ini perusahaan swasta.
Sehingga mau tidak mau, kata Hetifah, Dwia harus memilih. Apakah mau jadi rektor atau komisaris.
"Yang bersangkutan harus pilih kalau mau menjabat sebagai rektor atau komisaris," ungkapnya.
Baca Juga: Aktif Lagi, Akun Twitter Aliansi Unhas: Intimidasi Digital Bagian dari Rezim Panik Ini
Dwia disebut melanggar statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.
Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.
Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, fungsi komisaris hanya sebagai pengawasan, bukan eksekutif.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam PP nomor 6 tahun 1974 pasal 3 ayat 2. MWA dan Mendikbud kata Ishaq mengizinkan hal tersebut. Oleh KemenPAN-RB juga disebut tak ada masalah.
Prof Dwia yang dikonfirmasi sejak kemarin, hingga kini masih enggan berkomentar. Telpon dan pesan singkat wartawan Suara.com belum dibalas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
RS Unhas dan Celltech Buka Akses Terapi Stem Cell di Sulawesi
-
Eksklusif! Pertemuan Bersejarah: Dosen Unhas Dapat Tanda Tangan & Pelukan Pertama Kluivert untuk Timnas
-
Beritakan Tindak Pelecehan oleh Dosen, Persma Unhas Dikriminalisasi Polisi
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting