SuaraSulsel.id - Statuta Unhas atau peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.
Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas
Untuk lebih lengkapnya bisa klik tautan PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas
Sebelumnya Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu menjadi sorotan. Karena disebut merangkap jabatan. Dwia terpilih menjadi komisaris di perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk.
Baca Juga: Dosen Unhas Latih Pengusaha Ikan Kering Kelola Buku Kas
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.
Penunjukan Dwia dilakukan karena ada penambahan satu orang komisaris independen di jajaran komisaris Indonesia. Itu bertambah karena ada penambahan komisaris Inalum yang merupakan calon pemegang saham di PT Vale Indonesia Tbk.
Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, perlu interpretasi dalam memahami aturan.
Definisi rangkap jabatan yang dituduhkan kepada Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat.
"Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yang disebutkan di situ?," kata Ishaq kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.
Baca Juga: Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin
Dia mengatakan, komisaris melakukan fungsi pengawasan bukan fungsi eksekutif. Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa untuk jabatan pengawasan itu dibolehkan.
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi